Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah kini tengah menjadi sorotan lantaran isu krusial di omnibus law UU Cipta Kerja. Melihat sisi lain Menaker Ida Fauziyah khususnya otomotif, kira-kira bagaimana seleranya, ya?
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs KPK, yang dikutip detikcom, Kamis (8/10/2020), Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini memiliki total kekayaan sebesar Rp 15,2 miliar, atau tepatnya Rp 15.245.553.504.
Harta kekayaannya itu terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp 10,4 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 1,6 miliar, harta bergerak lainnya Rp 170 juta, kas dan setara kas Rp 2,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila dirinci soal isi garasi, Ida Fauziyah ternyata ternyata didominasi oleh kendaraan sport utility vehicles (SUV) ladder frame, yakni Mitsubishi Pajero Sport 2012, senilai Rp 220 juta, dan Fortuner 2018 yang ditaksir Rp 410 juta.
Untuk mobil lainnya, layaknya kebanyakan pejabat di tanah air, dia lebih memilih MPV premium. Ida Fauziyah hanya memiliki satu unit MPV Alphard 2019 yang nilainya ditaksir Rp 1.025.000.000
Selain roda empat, Ida Fauziyah juga tercatat memiliki dua unit sepeda motor. Sepeda motor pilihannya merupakan salah satu pelopor motor matic di Tanah Air, yakni Mio lansiran 2010 dengan nilai Rp 1,5 juta. Sedangkan sisanya ialah motor bebek Yamaha 2 PV (Jupiter MX) tahun 2018 yang nilainya mencapai Rp 17 juta.
Diberitakan sebelumnya UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari berbagai pihak, tetapi Menaker Ida Fauziyah memastikan dalam UU Cipta Kerja itu, perlindungan hak pekerja masih dipertahankan.
"Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada," kata Ida di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Selain itu menaker juga mengklafirikasi poin mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di UU Ciptaker.
"Dalam rangka perlindungan kepada pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, RUU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK," kata dia.
"Jadi tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003," ucap Ida Fauziyah.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah