Syarat Mobil Pikap Boleh Angkut Orang

Syarat Mobil Pikap Boleh Angkut Orang

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 30 Des 2019 15:32 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mobil pikap dirancang dan dibangun untuk digunakan sebagai pengangkut barang. Jika digunakan sebagai pengangkut orang sudah jelas akan menimbulkan risiko bahaya bagi penumpangnya.

Bahkan Ahmad Dhani yang baru keluar penjara melakukan hal ini dengan menggunakan sebuah mobil pikap besar dari Daimler, Unimog 1300 L. Meski ia sendiri dan sang istri berada di kabin depan yang memiliki atap terbuka, anak-anak dan beberapa orang yang lainnya ikut menumpang di bak belakang.

Pada praktik dan regulasinya di Indonesia sebenarnya hal ini sah saja dalam kondisi tertentu. "Secara regulasi ini diatur oleh pemerintah setempat jadi ada yang legal," ujar Instruktur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (30/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Aturan mengenai angkutan barang untuk orang tersebut tertuang pula dalam UU no 22 tahun 2019 Pasal 137 Ayat 4. Ada 3 pengecualian mobil barang boleh digunakan untuk mengangkut orang, antara lain (a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; (b) untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Reza menambahkan agar mobil barang dapat digunakan mengangkut orang juga harus mengurangi risiko bahayanya. Seperti diketahui, penumpang di bak belakang terpapar langsung dengan alam bebas tanpa tempat duduk dan sabuk pengaman.

"Jadi kalau mau digunakan untuk angkutan orang harus terlebih dahulu dikurangi faktor risikonya. Risiko jatuh dan terluka maka harus disediakan tempat duduk dengan sabuk pengaman serta proteksi sisi luar agar ketika terbalik ada perlindungan kepada penumpangnya," jelas Reza.

Selain itu faktor lain yang tak dapat dihiraukan adalah kemampuan daya angkut beban dari kendaraan. "Jumlah muatan tidak boleh lebih dari total kapasitas angkut kendaraan," tutup Reza.


(rip/ddn)

Hide Ads