Ini Bahaya Kalau Menumpang di Atas Truk Unimog

Ini Bahaya Kalau Menumpang di Atas Truk Unimog

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 30 Des 2019 14:42 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Setiap jenis kendaraan diciptakan berdasarkan fungsi dan tujuannya masing-masing. Ada mobil yang digunakan untuk mengangkut manusia ada mobil yang mengangkut barang-barang. Untuk mengangkut manusia dalam jumlah banyak ada yang namanya bus.

Namun seringkali ditemukan beberapa kendaraan tidak digunakan semestinya. Seperti halnya dilakukan oleh Ahmad Dhani dan keluarga serta beberapa orang yang ikut menjemputnya menggunakan truk keluaran Daimler, Unimog 1300 L.

Ada cukup banyak orang di atas mobil tersebut yang mana keselamatannya terancam karena tidak dilindungi oleh perangkat keselamatan mobil yang mumpuni. "Tidak aman karena tidak ada sistem proteksi, distribusi gaya serta faktor kenyamanan. Aspek kenyamanan dan keamanan tentunya yang kurang ketika mobil pickup digunakan untuk angkutan orang," kata Instruktur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian kepada detikcom, Senin (30/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tanpa adanya perangkat pelindung keselamatan penumpang, ada banyak risiko kecelakaan yang dapat menimpanya. Bahkan meski tak terkena benda dari luar pun, hembusan angin saja dapat berujung pada celaka.

"Ada bahaya angin serta momentum gaya ke depan belakang, samping dan diagonal dan makin tinggi dari permukaan tanah. Badan kita menjadi sangat tidak seimbang akibat gerakan kecil saja bisa lebih besar diterima oleh badan penumpang," jelasnya.

Pada impak yang lebih besar ketika terjadi kecelakaan penumpang akan langsung terlibat. "Karena tidak ada proteksi untuk badan kita jadi layaknya seperti naik motor. Tubuh kita malah melindungi kendaraan," ujarnya.


Mengangkut orang ke atas mobil barang seperti ini pun sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2019 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4.

Jika melanggar maka akan dikenakan pasal 303 yang berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bukan denda yang cukup besar jika dibandingkan dengan bahaya mengangkut orang di bak mobil barang. Entah mobil tersebut sudah mengantongi izin atau tidak, perangkat keselamatan pada bak mobil pikap tersebut sangat minim.

"Jika mau digunakan untuk angkutan orang harus terlebih dahulu dikurangi faktor risikonya," kata Erreza.

Andaikata mobil barang tak mampu mengakomodir keselamatan penumpang, pengemudi lah yang mengembang tanggung jawab seperti ditegaskan dalam UU di atas. "Ketika semua itu tidak terpenuhi maka tanggung jawab pengemudi ketika memutuskan untuk tetap jalan harus menjadi tanggung jawabnya. Bahaya semakin banyak dan akan banyak nyawa yang menjadi tanggung jawab pengemudinya," pungkas Reza.


(rip/ddn)

Hide Ads