Eks Dirut Jiwasraya yang Dicekal Imigrasi, Gemar Koleksi Moge

Eks Dirut Jiwasraya yang Dicekal Imigrasi, Gemar Koleksi Moge

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 27 Des 2019 20:22 WIB
Hendrisman Rahim Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim masuk ke dalam 10 daftar orang yang dicekal sementara ke luar negeri. Dari sisi otomotif, pria berusia 64 tahun itu juga seorang kolektor motor gede khususnya merek Harley-Davidson.

Hal ini diketahui melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti detikcom kutip Jumat (27/12/2019). Ternyata Hendrisman diketahui mengoleksi mobil mewah dan motor gede. Dalam laporan yang disampaikan pada 16 November 2018 Hendrisman memiliki harta sebanyak Rp 17.354.585.093.


Bila dirinci, aset Hendrisman berupa 4 properti yang tersebar di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta Pusat. Total aset propertinya senilai Rp 3.863.079.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk alat tansportasi dan mesin jumlahnya mencapai Rp 2.850.000.000. Terdiri dari 6 mobil dan 2 sepeda motor.

Dalam daftar tersebut, Hendrisman deretan SUV seperti Lexus tahun 2013 yang ditaksir punya harga Rp 300 juta, Mercedes Benz Jeep keluaran tahun 1994 senilai Rp 200 Juta.


Kemudian untuk MPV premium, Hendrisman tercatat memiliki Toyota Alphard tahun 2016 dengan taksiran harga Rp 700 juta.

Tak hanya SUV dan MPV, Hendrisman juga memiliki satu mobil Mercedes Benz jenis sedan tahun 2012 yang ditaksir nilainya mencapai Rp 700 juta.

Sementara untuk kendaraan roda dua milik Hendrisman adalah motor gede merek Harley Davidson keluaran 2012, 2013, dan 2015 dengan total Rp 850 juta, tanpa disebutkan detil modelnya.

Sebelumnya Handrisman masuk ke dalam daftar orang yang dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Surat pencegahan itu dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Kejagung memastikan ada praktik korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu. Dalam penyidikan awal, kejaksaan sudah menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.

"Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12) malam untuk 6 bulan ke depan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamintel Jan S Maringka kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).


(riar/lth)

Hide Ads