Punya Ferrari-Lambo Cs Tapi Nunggak Pajak? Denger Nih Kata Hotman Paris

Punya Ferrari-Lambo Cs Tapi Nunggak Pajak? Denger Nih Kata Hotman Paris

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 19 Sep 2019 17:16 WIB
Hotman Paris dan mobil Lamborghini Foto: (Dok Instagram Hotman Paris).
Jakarta - Punya mobil mewah sekelas Ferrari, Lamborghini dan lainnya boleh-boleh saja. Tapi perlu dicatat ya detikers, kalau punya mobil mewah pajaknya juga dibayar. Di Jakarta misalnya berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta sekitar 1.500 supercar dan motor gede (moge) kedapatan pajaknya belum dibayar.

Diperkirakan tunggakan pajak dari mobil mewah tersebut mencapai Rp 50 miliar.

Pengacara kondang yang gemar mengoleksi mobil mewah, Hotman Paris Hutapea pun menyayangkan hal tersebut. Hotman yang di dalam garasi rumahnya memiliki Lamborghini hingga Rolls-Royce bahkan memiliki pesan tersendiri bagi para penunggak pajak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Heboh-heboh tunggakan pajak para pemilik mobil mewah, banyak mobil supercar ternyata tidak bayar pajak. Gimana sih? Aku mah hidupnya tidak pernah hidupnya KW-KW, kalau saya duduk di mobil mewah publik melihat saya apa adanya tanpa KW-KW," ungkap Hotman dalam postingan video di akun instagramnya.

"Masak puluhan miliar pajak tidak bayar, tapi kalau penampilan di depan pacar kita bukan main kita datang apel bawa supercar tahunya belum bayar. Bayar ajalah biar enak hidup itu, biar bisa pamer bisa pakai mobil mewah kalau pajaknya kita bayar," kata Hotman lagi.

Sebagai informasi, agar pemilik kendaraan mewah ini mau membayar pajak lagi, Pemprov DKI Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, serta pemotongan biaya BBN-KB dan PKB termasuk kendaraan mewah.

Rinciannya, untuk BBN-KB, akan diberi keringanan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.


Sementara untuk PKB, diberi keringanan sebesar 50% untuk Pajak sampai tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 16 September sampai 30 Desember 2019. Kebijakan tersebut diharapkan bisa menyadarkan masyarakat wajib pajak sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak berskala besar di tahun 2020.

[Gambas:Instagram]




(dry/ddn)

Hide Ads