Cagub Ridwan Kamil Pernah Bikin Budeg Pemilik Knalpot Bising

Cagub Ridwan Kamil Pernah Bikin Budeg Pemilik Knalpot Bising

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 27 Jun 2018 17:08 WIB
Ridwan Kamil. Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Meski sudah ada aturannya knalpot bersuara bising masih banyak bertebaran di jalanan Indonesia. Masih ada pemilik motor atau mobil yang sengaja mengganti knalpotnya sehingga menghasilkan suara bising entah apa alasannya.

Hal itu pun sempat membuat calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2018 kesal. Tahun 2014 misalnya, pria yang akrab disapa Kang Emil, pernah menghukum pemotor dengan knalpot bising saat masih menjabat sebagai Walikota Bandung.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu pemilik motor diminta menyalakan motornya lalu digeber hingga mengeluarkan suara bising. Tak sampai di situ, Kang Emil kemudian meminta si pemotor untuk jongkok di samping motor agar telinganya sejajar dengan knalpot.

Mendengarnya dari jarak beberapa meter saja sudah tidak nyaman ya, bagaimana mendengarkannya dari dekat? Tentu membuat telinga kita sakit.

Upaya penertiban knalpot bising sudah sering dilakukan. Namun pengendara bandel masih saja nekat dengan memasang knalpot bising di motor ataupun mobilnya.


Terkait knalpot bersuara bising, rujukan aturannya adalah Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Di satu sisi, ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Artinya, lebih dulu dua bulan sebelum UU No 22/2009 tentang LLAJ yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009.

Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. (dry/rgr)

Hide Ads