Hal itu pun sempat membuat calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2018 kesal. Tahun 2014 misalnya, pria yang akrab disapa Kang Emil, pernah menghukum pemotor dengan knalpot bising saat masih menjabat sebagai Walikota Bandung.
Baca juga: Prabowo Nyoblos ke TPS Naik SUV Mewah Ini |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengarnya dari jarak beberapa meter saja sudah tidak nyaman ya, bagaimana mendengarkannya dari dekat? Tentu membuat telinga kita sakit.
Upaya penertiban knalpot bising sudah sering dilakukan. Namun pengendara bandel masih saja nekat dengan memasang knalpot bising di motor ataupun mobilnya.
Baca juga: 3 Fungsi Utama Knalpot Kendaraan |
Terkait knalpot bersuara bising, rujukan aturannya adalah Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Di satu sisi, ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Artinya, lebih dulu dua bulan sebelum UU No 22/2009 tentang LLAJ yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009.
Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. (dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah