Selain kemacetan, kondisi jalanan di Jakarta pada saat ini juga dihiasi dengan aksi ugal-ugalan pengendara motor dibawah umur. Hal tersebut memicu keresahan warga Jakarta.
Tora berbagi pengalaman saat mengendarai motor utamanya di malam hari. Di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, banyak ia temui anak-anak yang mengendarai motor secara ugal-ugalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal saya mau menyusul dia (anak yang mengendarai motor ugal-ugalan) tapi dia enggak mau disusul," ujarnya sambil bergurau.
Pada prinsipnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalanan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu syarat untuk mendapatkan SIM adalah umur yang telah ditetapkan oleh Kepolisian.
Usia yang menjadi persyaratan bagi seseorang untuk memiliki SIM menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin mengemudi yaitu:
- SIM A, SIM C, dan SIM D berusia 17 tahun
- SIM B I berusia 20 tahun
- SIM B II berusia 21 tahun
- SIM A Umum berusia 20 tahun
- SIM B I Umum berusia 22 tahun
- SIM B II Umum berusia 23 tahun












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru