Persaingan segmen skuter matik (skutik) 125 cc semakin seru. Kini, sudah semakin banyak pilihan skutik 125 cc. Yamaha pun menghadirkan motor baru 125 cc, yaitu Yamaha Lexi. Sementara Honda punya Vario 125.
Mengingat kedua motor ini berada di kelas yang sama, tak ada salahnya detikOto melakukan komparasi Yamaha Lexi vs Honda Vario 125. Komparasi ini dilakukan tidak hanya mengandalkan spesifikasi di atas kertas, kami langsung membawa kedua motor ini untuk touring dari Jakarta sampai Geopark Ciletuh, Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Yamaha Lexi menawarkan ergonomi yang nyaman untuk pengendaranya. Posisi setang lebih dekat dengan rider, juga sedikit lebih tinggi.
Yamaha Lexi juga memberikan ruang kaki yang lapang dibanding Honda Vario 125. Apalagi, ridernya juga bisa sedikit selonjor kaki agak ke depan sehingga tidak terlalu pegal.
![]() |
Sementara Vario 125 menyajikan posisi riding yang lebih sporty. Posisi setang sedikit agak ke bawah dan lebarnya lebih pendek.
![]() |
Sayangnya, Honda Vario 125 tidak menyajikan area dek seluas Yamaha Lexi. Ruang kaki terbatas dan karena desainnya yang punya sudut-sudut tajam, area dek terkesan sempit. Juga tidak tersedia pijakan kaki untuk selonjoran sedikit seperti Yamaha Lexi.
Jadi bisa dibilang, menurut detikOto yang punya tinggi badan 180 cm, untuk kenyamanan posisi berkendara Yamaha Lexi lebih baik dibanding Honda Vario 125.
Sementara itu, detikOto dengan tinggi badan 180 cm dengan mudah menapakkan kaki ke aspal saat menunggangi Yamaha Lexi maupun Honda Vario 125. Namun, untuk test rider detikOto lainnya yang punya tinggi badan 165 cm saat menunggangi Lexi harus jinjit ketika menurunkan kaki, sementara saat menaiki Vario 125 tak perlu jinjit.
![]() |
Maklum, jok Lexi lebih lebar ketimbang Vario 125. Sebagai gambaran, tinggi jok Yamaha Lexi mencapai 785 mm, sementara Honda Vario 125 tinggi joknya hanya 769 mm.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?