Indonesia bakal memiliki fasilitas uji tabrak mobil seperti ASEAN NCAP di Malaysia. Fasilitas ini dinamakan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor atau disingkat BPLJSKB. Fasilitas proving ground ini direncanakan beroperasi pada tahun 2025 mendatang atau dua tahun lagi.
"Proving ground yang baru target (beroperasi) awal 2025," ungkap Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra, di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Dijelaskan Dewanto, fasilitas proving ground ini bakal sangat lengkap dan memiliki 19 poin uji kendaraan sesuai kesepakatan bersama, Association of Southeast Asian Nation Mutual Recognition Arrangement (ASEAN MRA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lengkap, kita kan sudah ada penandatanganan dengan ASEAN MRA, saling pengakuan hasil uji dan fase pertama ASEAN MRA itu 19 item uji, itu sudah kita lengkapi," tambah Dewanto. Dalam 19 poin itu, Dewanto juga mengatakan bakal ada tambahan poin pengujian lain, termasuk uji kendaraan listrik dan fasilitas uji tabrak.
"Akan ada tambahan untuk kendaraan listrik sama untuk crash test (uji tabrak). Untuk uji tabrak, kalau mau dibuat seperti ASEAN NCAP atau tidak, itu nanti akan ada regulasi lagi. Tapi kita sudah siapkan alat dulu untuk uji crash test. Uji crash test ini nanti juga akan diregulasikan dulu. Kalau sekarang regulasinya belum ada, apakah crash test itu sifatnya wajib atau hanya menerima pelayanan dari beberapa pabrikan untuk uji tabrak," terang Dewanto.
Menurut Dewanto, adanya fasilitas crash test ini bakal mempermudah para produsen kendaraan roda empat yang ingin melakukan pengujian tabrak menggunakan pihak ketiga. Jadi mereka tidak perlu lagi melakukannya di luar negeri, seperti di Malaysia.
"Harapannya, akan lebih banyak produksi kendaraan di Indonesia, sehingga kalau mau melakukan crash test nggak harus di luar, jadi bisa di Balai Pengujian Laik Jalan," bilang Dewanto.
Dewanto menambahkan, saat ini pembahasan regulasi mengenai crash test dan 19 poin pengujian kendaraan sedang terus dalam proses. Targetnya, regulasi baru itu rampung sebelum proving ground di Bekasi beroperasional.
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim