Jakarta - Polda Metro Jaya sita 26 mobil dan 3 unit sepeda motor kasus mafia akses judi online (judol) Kementerian Komdigi. Nilai total kendaraan mencapai Rp 21,7 miliar.
Foto Oto
Puluhan Mobil Mewah Disita di Kasus Mafia Judol Komdigi

Deretan mobil dan sepeda motor disita dalam kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Β
Ada 26 mobil dan 3 sepeda motor yang dijejer di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Β
Mobil mewah yang disita antara lain Mercedes-Benz Maybach, Subaru, Lexus, BMW, sampai Toyota Alphard.Β Β
Sedangkan motor gede Harley-Davidson juga disita. Total nilai 26 mobil dan 2 motor mencapai Rp 21,7 miliar.
Deretan kendaraan mewah ini digaris polisi.
Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia buka akses judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Pengungkapan kasus tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Selain itu, pengungkapan kasus dilakukan guna terciptanya Pilkada Jakarta yang damai.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara.
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali