Jakarta - DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Sepeda motor diusulkan masuk dalam kendaraan yang wajib membayar.
Foto Oto
Siap-siap Bayar! ERP Jakarta Akan Sasar Sepeda Motor

Sepeda motor melintas di antara mobil di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Sepeda motor itu melintas di tengah rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan ERP. Namun demikian, hingga kini masih belum jelas kapan program tersebut akan diterapkan.
Dalam rencana penerapan ERP, sepeda motor diusulkan masuk dalam kendaraan yang wajib membayar ketika melintasi beberapa ruas jalan di Jakarta.
Terdapat sekitar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP melalui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Untuk saat ini, tarif ERP sendiri belum ditetapkan. Tapi tahun lalu, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-Rp 19.000.
Ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan membayar tarif layanan ERP, antara lain sepeda listrik kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran.
Pemilihan ERP sebagai jalan keluar mengatasi kemacetan ibu kota merupakan duplikasi dan modifikasi dari kebijakan penggunaan pola jalan berbayar yang sudah tersohor di negara maju, salah satunya Singapura. Di Negeri Singa itu, ERP berjalan sangat baik dan efektif.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah