Jakarta - Rupanya pilihan warna pelat nomor kendaraan warna dasar hitam tulisan putih sudah ada sejak zaman Belanda menduduki Indonesia lho.
Foto Oto
Pelat Nomor Kendaraan Era Batavia Berwarna Dasar Hitam Tulisan Putih

Melihat aturan yang tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012, jelas mengatakan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia berubah warna. Pradita Utama/detikcom
Awalnya memiliki desain warna dasar hitam tulisan putih, kini berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan putih. Rachman Haryanto/detikcom
Tapi detikers tahu tidak, rupanya pilihan warna pelat nomor kendaraan warna dasar hitam tulisan putih itu sudah ada sejak zaman Belanda, saat menduduki Indonesia. Rachman Haryanto/detikcom Β
Seperti tertulis dalam berbagai sumber yang berhasil dirangkum detikOto, dijelaskan kendaraan yang ada di Indonesia memiliki pelat nomor sejak dibawa oleh Inggris yang kala itu berhasil merebut dan menduduki Batavia dari tangan Belanda pada 1811. Istimewa/java post Β
Selanjutnya dijelaskan ketika itu Inggris mengirimkan 150 kapal perang terdiri dari 15.600 tentara dan terdiri dari 26 batalion, dengan setiap batalion diberi kode huruf dari A-Z. Istimewa/java post Β
Semenjak itu Inggris pun menerapkan aturan terkait arus berkendara, dengan menandakan kendaraan berdasarkan wilayah dan sesuai dengan batalion. Istimewa/java post Β
Dikatakan waktu itu Inggris menempelkan plakat atau tanda huruf B atau A dan huruf-huruf lainnya pada kendaraan. Sebagai contoh huruf B pada wilayah Batavia, karena pasukan Inggris yang menaklukkan Batavia dari tangan Belanda adalah pasukan Batalion B, maka wilayah Jakarta atau Batavia kala itu, pada pelat nomor kendaraan diberi awalan huruf B, begitu juga dengan wilayah lainnya. Dan ketika Belanda kembali merebut wilayah Hindia Belanda dari Inggris pada tahun 1816, aturan terkait arus berkendara terus diterapkan Belanda. Istimewa/java post
Semenjak itu pula kendaraan yang melintas di wilayah Indonesia telah dilengkapi pelat nomor kendaraan dengan desain pelat hitam berwarna putih. Kala itu pelat nomor kendaraan masih dalam bentuk wilayah dan angka. Istimewa/java post Β
Sebagai contoh B 608 atau bisa diartikan kendaraan dari wilayah B yakni Batavia (Jakarta) kendaraan ke-608, tanpa ada huruf di bagian belakang yang saat ini menandakan wilayah kendaraan tersebut dikeluarkan. Untuk urusan dimensi pelat nomor saat itu tidak memiliki ukuran pasti, karena memang sebagai penanda. Istimewa/java post Β
Kini ukuran TNKB atau pelat nomor untuk kendaraan sudah diatur, untuk roda 2 dan 3 memiliki dimensi mencapai 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih memiliki panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Bagaimana detikers, menarik bukan? Istimewa/java post Β Β
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah