Awas! Pelanggar Lalin Siap Dipantau Lewat ETLE

Foto Oto

Awas! Pelanggar Lalin Siap Dipantau Lewat ETLE

ANTARA FOTO - detikOto
Selasa, 23 Mar 2021 17:16 WIB

Jakarta - Program electronic traffic law enforcement berskala nasional resmi diluncurkan di 12 Polda. e-TLE ini akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas.

Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kedua kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (kanan) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) memberikan keterangan pers dalam peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).Β  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Β 

Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau e-TLEΒ bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera e-TLE yang akan menindak pelanggaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Β 

Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Β 

Polisi menunjukan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/3/2021). Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

e-TLE menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha Β 

Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Nantinya para pelanggar yang terekam akan segera dikirim bukti tilang ke rumah masing-masing. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Β 

Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Selain kamera CCTV e-TLE, Polda Metro Jaya juga meluncurkan 30 perangkat kamera e-TLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Β  Β 

Awas! Pelanggar Lalin Siap Dipantau Lewat ETLE
Awas! Pelanggar Lalin Siap Dipantau Lewat ETLE
Awas! Pelanggar Lalin Siap Dipantau Lewat ETLE
Awas! Pelanggar Lalin Siap Dipantau Lewat ETLE
Awas! Pelanggar Lalin Siap Dipantau Lewat ETLE
Awas! Pelanggar Lalin Siap Dipantau Lewat ETLE
Hide Ads