Jakarta - Maraknya razia knalpot racing atau bising oleh pihak kepolisian berdampak pada turunnya penjualan.
Foto Oto
Marak Razia Knalpot Racing, Penjualan Knalpot Aftermarket Lesu

Penjual knalpot dan aksesori modifikasi sepeda motor melayani calon pembeli di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (19/3/2021).Β
Maraknya razia knalpot racing atau bising oleh pihak kepolisian berdampak pada turunnya penjualan knalpot aftermarket (suku cadang pengganti yang dibuat oleh perusahaan selain produsen asli kendaraan) yang memiliki suara bising.
Di Ibu Kota, razia razia motor dengan knalpot bising sengaha digelar secara dadakan. Petugas mengawasi pemotor yang melintas di sekitar Monas dan Istana. Dari operasi tersebut, sebanyak ratusan motor berknalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat diamankan petugas.
Bicara soal suara knalpot motor, sebenarnya sudah diatur sesuai dengan kapasitas mesinnya. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Dalam aturan itu tertulis bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah