Jakarta - DPRD DKI Jakarta Telah mengesahkan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Pajak parkir yang semula 20% kini berubah menjadi 30%.
Foto Oto
Pajak Parkir DKI Jakarta Naik Jadi 30% di Tengah Pandemi

Sejumlah kendaraan roda dua terparkir di kawasan IRTI, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Diketahui, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dengan adanya perubahan tersebut, pajak parkir yang semula sebesar 20 persen berubah menjadi 30 persen.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum. Pajak yang awalnya flat 2,4 persen, kini menjadi progresif.
Indonesia Parking Association (IPA) keberatan dengan kenaikan pajak parkir menjadi 30% itu. Menurut Ketua IPA, Rio Octaviano, pihaknya keberatan karena ada beberapa pertimbangan.
Jika pajak parkir dinaikkan lagi, otomatis pendapatan pengusaha parkir akan berkurang. Akhirnya, sambung Rio, saat itu dibahas kenaikan pajak parkir akan dibarengi dengan kenaikan tarif parkir. Menurut Rio, keputusan kenaikan pajak parkir ini tidak disertai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya, yakni dibarengi kenaikan tarif parkir. Jadi, Pemprov DKI Jakarta saat ini menaikkan pajak parkirnya, sementara tarifnya masih tetap.
Rio melanjutkan, saat masa pandemi virus Corona yang melanda ini pengusaha parkir sudah banyak yang terpukul. Bahkan, ada pengusaha parkir yang gulung tikar karena pandemi.
Kata Rio, keberatan IPA terhadap kenaikan pajak parkir ini sudah disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan. Menanggapi itu, IPA akan bersurat kepada pihak terkait.