Jakarta - BPRD DKI Jakarta terus memburu para pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak. Mobil mewah di pusat perbelanjaan pun tak luput dari sasaran mereka.
FotoOto
Mobil Mewah Nunggak Pajak Diburu Hingga ke Pusat Perbelanjaan

Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan razia mobil mewah menunggak pajak di parkiran kendaraan roda empat salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Satu per satu kendaraan roda empat tersebut dicek datanya melalui aplikasi yang ada di ponsel pintar oleh para petugas.
Mobil-mobil mewah yang diketahui belum membayar maupun menunggak pajak langsung ditempelkan stiker oleh petugas.
Stiker tersebut berisi informasi bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak daerah.
Pemasangan stiker itu dilakukan supaya menimbulkan efek malu, sehingga objek pajak melunaskan kewajibannya.
Tentunya pemasangam stiker berwarna merah tersebut ada tenggat waktunya. Jika objek pajak tidak memenuhi kewajibannya sampai batas yang ditentukan, maka tindakan lebih tegas akan diambil oleh BPRD.
Jika sampai waktu yang ditentukan objek pajak belum melunasi kewajibannya. Maka petugas penyidik dan juru sita akan datang dan menyita kendaraan tersebut.
Sebagai informasi, BPRD sendiri menyasar 1.104 unit mobil mewah penunggak pajak, yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta. Menurut Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dari 1.104 unit, sudah 300-an yang membayar pajak. Petugas pun terus menyisir para pemilik kendaraan yang belum membayar maupun menunggak pajak agar menyelesaikan kewajibannya.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah