Jakarta - Toyota telah memboyong crossover anyarnya C-HR ke Tanah Air pada April 2018. Mobil yang tampil elegan dan futuristik itu dibekali berbagai teknologi canggih.
Foto Oto
SUV Futuristik Jepang Rasa Eropa

Kehadiran C-HR di Indonesia meramaikan segmen yang sebelumnya diisi Honda HR-V dan Mazda CX-3.
C-HR dibanderol di kisaran Rp 490 jutaan.
Toyota membungkus C-HR dengan tampilan yang gagah dan sporty.
Salah satu yang membuat C-HR mahal karena platform yang digunakan tidak sembarangan. Mobil itu menggunakan TNGA atau kepanjangan dari Toyota New Global Architecture seperti pada mobil Camry, Prius, sampai Avalon.
Tampilan lampu-lampunya membuat mobil lebih maskulin.
Dibalut berbagai teknologi canggih membuat kabin dalam Toyota C-HR sangat senyap. Suara mesin pun tak tembus ke dalam kabin.
Kesan elegan dan futuristik tidak hanya terlihat dari eksteriornya, melainkan interior pun sama. Head unit berukuran 10 inchi sudah cukup memberikan hiburan kepada pengemudi.
Meski di beberapa negara C-HR ditawarkan dalam beberapa pilihan mesin, untuk pasar Indonesia Toyota hanya memboyong C-HR versi mesin 2ZR-FBE 1.800cc. Mesin dikawinkan dengan transmisi Continously Variable Transmission alias CVT 7 percepatan sehingga membuat laju mobil semakin mulis.
Tombol-tombol yang tersemat di setir kemudi pun cukup membantu agar pengendara bisa tetap fokus menatap ke depan. Di tombol kemudi itu pengemudi bisa melihat berbagai informasi mobil lewat odometer, termasuk mengganti mode berkendaranya.
Toyota C-HR telah dibekali 7 airbag yang posisinya terbagi mulai dari pengendara, 2 airbag di sisi penumpang, 2 airbag di jendela samping, serti di bagian lutut pengendara.
Namun dengan harga hampir menyentuh Rp 500 juta, Toyota justru tak memaksimalkan fitur yang ada dalam C-HR. Masih ada beberapa fitur yang dibuka secara manual ataupun absen dari mobil-mobil dengan banderol harga hampir setengah miliar itu.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?