Bayar Pajak Yamaha Nmax Neo Tahun Pertama, Kena Opsen Berapa?

Bayar Pajak Yamaha Nmax Neo Tahun Pertama, Kena Opsen Berapa?

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 03 Sep 2025 10:42 WIB
Yamaha NMax Neo.
Yamaha Nmax Neo. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto
Jakarta -

Yamaha Nmax Neo sudah berusia satu tahun, jangan lupa untuk membayar pajak. Ada dua komponen pajak yang dikenakan, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga opsen. Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak tahunan Yamaha Nmax Neo?

Pengalaman detikOto membayar pajak tahunan Yamaha Nmax Neo, dikenakan biaya Rp 385.000. Dengan rincian besaran biaya PKB Rp 210.800 dan tarif opsen PKB yakni Rp 139.200. Selain itu ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dikenakan, yaitu sebesar Rp 35.000.

Oh iya, karena proses pembayaran dan pengesahannya dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, maka ada tambahan biaya sekitar Rp 22.500 untuk pengiriman TBPKP alias tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran. Kemudian ada tambahan biaya admin sebesar Rp 10.000 untuk pembayaran melalui aplikasi Tokopedia. Jadi, total biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak tahun pertama Yamaha Nmax Neo adalah Rp 417.500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catatan lainnya, Yamaha Nmax Neo yang dimiliki statusnya merupakan kepemilikan kendaraan pertama, jadi tidak dikenakan pajak progresif. Selain itu, plat nomor terdaftar di Kota Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Oh iya, sedikit mengulas opsen, merupakan skema pajak kendaraan bermotor baru yang diterapkan mulai 5 Januari tahun ini. Sederhananya, opsen adalah pungutan daerah. Opsen menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Penerapan opsen ini bertujuan agar, saat wajib pajak membayar pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.

Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota serta diharapkan bisa memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD.

Aturan opsen tercantum dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut, tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari PKB dan BBNKB terutang. Namun perlu digarisbawahi, tarif pajak induk harus diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama dan maksimal 6% untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%.




(lua/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads