Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Jangan Sampai Telat Bayar!

Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Jangan Sampai Telat Bayar!

Najhan Zulfahmi - detikOto
Sabtu, 06 Apr 2024 11:33 WIB
Polisi bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan razia bersama di Jalan Lingkar Luar, Jakarta Barat. Polisi merazia pengendara yang telat pajak.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Setiap pemilik kendaraan baik roda dua atau roda empat, wajib membayar pajak setiap tahunnya. Pajak ini disebut PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Pajak kendaraan bermotor akan dipungut setiap tahunnya. Jika seseorang telat membayarnya maka akan dikenakan denda. Besaran denda telat pajak tergantung dari PKB dan lama telat pembayarannya.

Bagi kamu yang ingin tahu berapa besaran denda telat bayar pajak kendaraan bermotor, berikut kami jelaskan skema penghitungan denda telat pajak bermotor, juga simulasi perhitungannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Melansir dari detikOto (3/10/2023), kamu bisa mengecek telat denda pajak motor melalui aplikasi e-Samsat atau melalui SMS.

Adapun skema penghitungan denda telat bayar PKB berbeda beda tergantung pada tarif PKB motor, SWDKLLJ, dan lama keterlambatan pembayaran. Berikut penjelasan tentang poin utama tersebut yang telah dirangkum.

ADVERTISEMENT

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Ketentuan PKB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 12 dan 13 pada UU Nomor 28 tahun 2009, PKB didefinisikan sebagai pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Tarif dari PKB sendiri berbeda-beda, berikut adalah contohnya:

  1. Bagi pemilik kendaraan bermotor baru atau yang pertama kalinya, tarif pajaknya adalah 2% dari nilai kendaraan. Pemilik kendaraan bermotor kedua akan dikenakan tarif pajak sebesar 2,5%, dan tarif akan naik sebanyak 0,5% untuk setiap kendaraan tambahan yang dimiliki.
  2. Untuk badan atau lembaga yang memiliki kendaraan bermotor, tarif pajaknya adalah 2% dari nilai kendaraan.
  3. Pemilik kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau daerah akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.
  4. Kendaraan bermotor jenis alat berat akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,2%

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Setelah mengetahui PKB yang tertera pada STNK, besaran denda telat pajak juga ditambah dengan SWDKLLJ yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran dari sumbangan ini juga berbeda tergantung jenis kendaraannya.

Sepeda motor akan dikenakan denda sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk mobil akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Lama Keterlambatan

Besaran denda juga dipengaruhi oleh lama keterlambatan pembayaran PKB. Denda juga diperlakukan untuk pelanggar yang lebih dari dua hari dan selebihnya.

Pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, biaya denda PKB yang melebihi waktu pembayaran dua hari hingga satu bulan adalah 25%.

Dikutip dari detikOto (4/10/2023), berikut ini cara perhitungan denda pajak motor berdasarkan keterlambatannya.

  1. Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25%
  2. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  3. Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  4. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  5. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  6. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  7. Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Simulasi Penghitungan Denda Keterlambatan Pembayaran PKB

Simulasi penghitungan denda keterlambatan pembayaran PKB ini kami lakukan dengan menggunakan tarif PKB sebesar Rp 250.000.

Telat 3 Bulan

PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 3/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,25 + 32.000
= 250.000 x 0,0625 + 32.000
= 15.625 + 32.000
= 47.625

Jadi denda yang harus dibayar jika telat 3 bulan adalah Rp 47.625.

Telat 6 Bulan

PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 6/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,5 + 32.000
= 250.000 x 0,125 + 32.000
= 31.250 + 32.000
= 63.250

Jadi denda yang harus dibayar jika telat 6 bulan adalah Rp 63.250.

Telat 1 Tahun

PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 250.000 x 0,25 + 32.000
= 62.500 + 32.000
= 94.500

Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 1 tahun adalah Rp 94.500.

Telat 3 Tahun

3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 3 x 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 3 x 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 750.000 x 0,25 + 32.000
= 187.500 + 32.000
= 219.500

Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 3 tahun adalah Rp 219.500.

Telat 5 Tahun

5 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 5 x 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 5 x 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 1.250.000 x 0,25 + 32.000
= 187.500 + 32.000
= 312.500 + 32.000
= 344.500

Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 5 tahun adalah Rp 344.500.

Nah itu dia penjelasan tentang denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, cara menghitung, serta simulasinya. Untuk menghindari denda yang semakin besar, jangan sampai terlambat bayar pajak ya!




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads