Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Selain itu suara bisingnya juga mengganggu masyarakat.
Polisi kian gencar menertibkan penggunaan knalpot brong. Knalpot brong memang bukan bawaan dari pabrikan. Beberapa pemilik kendaraan justru Penertiban itu dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari cara halus hingga penilangan. Cara itu dinilai cukup efektif. Tercatat sudah ratusan ribu knalpot brong di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait penanganan knalpot yang tidak sesuai spek atau bahasa pasarnya knalpot brong. Jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini dari mulai tindakan yang soft power artinya memberikan edukasi, memberikan sosialisasi kepada masyaakat sampai tindakan yang hard power melakukan tindakan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong ini," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam akun Instagram Polrestabes Bandung.
Kendaraan yang menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Kecuali memang sesuai spesifikasi bawaan dari pabrikan. Aan menambahkan, penggunaan knalpot brong ini cukup meresahkan. Apalagi suara bisingnya mengganggu masyarakat.
"Jadi memang fenomena di masyarakat selain melanggar lalu lintas ya ini mengganggu ketertiban umum untuk penggunaan knalpot brong. Karena kalau sudah menggunakan knalpot brong ini identik degan kebut-kebutan, kemudian suaranya yang bising bisa mengganggu masyarakat lain," tutur Aan.
Buat kamu yang masih nekat menggunakan knalpot brong harus memahami itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.
(dry/lua)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK