Ini Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahunan

Ini Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahunan

ilham fikriansyah - detikOto
Selasa, 05 Des 2023 07:37 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Cara menghitung pajak motor tahunan berbeda tergantung jenis mesin sampai lokasi wilayah tinggal (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Pemilik sepeda motor wajib membayar pajak setiap tahunnya. Lalu, dalam waktu 5 tahun sekali pengendara juga wajib membayar pajak sekaligus memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Setiap kendaraan dikenakan pajak yang jumlahnya berbeda-beda. Hal ini tergantung dari kapasitas cc mesin hingga tahun produksinya.

Selain itu, setiap daerah memiliki jumlah pajak motor yang berbeda-beda. Untuk wilayah Jakarta misalnya, detikers bisa mengecek besaran pajak lewat situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, masih ada pengendara motor yang tak tahu jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahunnya. Bahkan, ada juga yang sampai kelupaan jika harus membayar pajak, alhasil malah dikenakan denda.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak motor tahunan dan 5 tahunan untuk wilayah Jakarta? Simak selengkapnya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan Wilayah Jakarta

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayarkan oleh si pemilik secara rutin setiap tahun.

Bagi detikers yang membeli unit sepeda motor baru di wilayah Jakarta, maka perhitungan pajak untuk tahun pertama sebagai berikut:

  • BBN KB: 10% harga jual motor
  • PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000
  • Bea administrasi Rp 50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000

Informasi tambahan, jika kamu ingin mengecek nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wilayah Jakarta, silahkan kunjungi situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB. Kemudian masukkan jenis kendaraan, tahun, dan merek, setelah itu klik 'Proses'.

Sebagai contoh, sepeda motor Yamaha NMAX memiliki NJKB sebesar Rp 25.000.000. Maka, besaran pajak motor untuk tahun pertama dihitung sebagai berikut:

PKB = 25.000.000 x 2% = Rp 500.000

BBN KB = Rp 25.000.000 x 10% = Rp 2.500.000

BBN KB Rp 2.500.000 + PKB Rp 500.000 + SWDKLLJ Rp 35.000 + TNKB Rp 100.000 + terbit STNK Rp 100.000 + biaya administrasi Rp 50.000 = Rp 3.285.000

Jadi, pajak kendaraan di tahun pertama yang ditanggung pemilik sepeda motor Yamaha NMAX sebesar Rp 3.285.000.

Namun, setelah memasuki tahun kedua dan seterusnya, pajak yang dikenakan hanya PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja. Simak contoh perhitungannya di bawah ini:

PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi
= PKB Rp 500.000 + SWDKLLJ Rp 35.000 + biaya administrasi Rp 50.000
= Rp 585.000

Jadi, pajak kendaraan untuk tahun-tahun selanjutnya yang ditanggung pemilik sepeda motor Yamaha NMAX sebesar Rp 585.000.

Cara Menghitung Pajak Motor 5 Tahun Wilayah Jakarta

Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak motor 5 tahun sekali. Tak hanya membayar pajak, pengendara juga harus membayar biaya penggantian pelat nomor dan penerbitan STNK yang telah diperbarui.

Adapun rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak motor 5 tahun di wilayah Jakarta, yakni sebagai berikut:

  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • PKB: 2% nilai jual motor
  • Biaya administrasi: Rp 50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp 25.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000

Sebagai contoh, sepeda motor Vespa memiliki NJKB sebesar Rp 30.000.000. Maka, besaran pajak motor untuk 5 tahun dihitung sebagai berikut:

PKB = Rp 30.000.000 x 2% = Rp 600.000

SWDKLLJ Rp 35.000 + PKB Rp 600.000 + biaya administrasi Rp 50.000 + biaya pengesahan STNK Rp 25.000 + biaya penerbitan STNK Rp 100.000 + biaya administrasi TNKB Rp 100.000 = Rp 910.000

Jadi, pajak kendaraan untuk 5 tahun sekali yang perlu dibayar pemilik sepeda motor Vespa sebesar Rp 910.000.

Itu dia cara menghitung pajak motor untuk tahunan dan 5 tahun sekali di wilayah Jakarta. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads