Yamaha tak mau ketinggalan dari Honda soal produk motor bebek klasik dengan gaya petualang. Pabrikan berlambang garpu tala itu meluncurkan Yamaha PG-1 yang menjadi pesaing berat Honda CT125. Yamaha PG-1 mengusung mesin 115 cc dengan tampilan bodywork yang klasik.
Dikutip dari Greatbiker, All New Yamaha PG-1 mengusung gaya outdoor dengan slogan Live Playful Ride. Bicara tampilan, motor ini memiliki bentuk motor bebek klasik, namun dengan sentuhan ala motor trail, seperti velg jari-jari dipadu ban dual purpose, sokbreker depan dengan travel tinggi, skidplate, dan setang lebar dengan handguard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mengenai spesifikasi mesin, yang diusung adalah mesin SOHC, 4-tak, 1 silinder, 2 katup, berpendingin udara, dengan kapasitas 114 cc (dibulatkan jadi 115 cc). Mesin itu punya silinder x langkah 50,0 mm x 57,9 mm, dan rasio kompresi 9,3: 1, juga sistem pengapian TCI. Tenaga mesin disalurkan dengan sistem transmisi 4 percepatan.
Sebagai motor entry level, perlengkapan dan fitur-fitur di motor ini cenderung sederhana. Lampu-lampunya masih menggunakan bohlam, kunci kontaknya model konvensional, dan panel instrumennya masih menggunakan model analog.
![]() |
Motor ini sudah dilengkapi rem cakram di bagian depan. Namun untuk roda belakangnya masih menggunakan cakram. Tentunya Yamaha PG-1 ini belum dilengkapi fitur safety seperti rem ABS (Anti-lock Braking System) ya. Dengan spesifikasi seperti ini, tampaknya Yamaha PG-1 tidak berhadapan langsung dengan Honda CT125 dari sisi harga.
Ya, Honda CT125 diposisikan sebagai motor di segmen hobbies dengan harga di Indonesia menyentuh Rp 80 jutaan. Dengan harga semahal itu, CT125 sudah dilengkapi fitur-fitur modern, seperti lampu-lampu full LED dan panel instrumen digital. Kapasitas mesin CT125 pun lebih besar, yakni 125 cc.
Sementara harga Yamaha PG-1 belum diumumkan. Kira-kira cocoknya dijual berapa juta ya detikers?
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?