Beda Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Dulu dan Sekarang

Beda Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Dulu dan Sekarang

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 29 Agu 2023 17:11 WIB
Penjual melayani calon pembeli motor listrik di Selis Center, Jakarta, Senin (20/3/2023). Pemerintah menyalurkanΒ subsidiΒ Rp7 juta per unit pembelian kendaraan listrik baru pada Senin (20/3/2022) hingga Desember 2023 dengan kuota 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu unit bagi motor listrik hasil konversi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Ilustrasi motor listrik subsidi. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Syarat beli motor listrik subsidi sekarang lebih ringkes yakni KTP, berusia 17 tahun, dan WNI. Begini bedanya dengan persyaratan yang dulu.

Kementerian Perindustrian telah merevisi persyaratan konsumen pembeli motor listrik subsidi. Tujuannya adalah menggenjot penyerapan motor listrik subsidi yang ditargetkan mencapai 200.000 unit hingga akhir 2023. Sekadar informasi, sejak diberlakukan pada Maret 2023 sampai hari ini (29/8/2023), baru 225 unit motor listrik subsidi yang tersalurkan.

Satu hal yang disorot adalah persyaratannya. Bila diperhatikan, persyaratan yang tercantum dalam Permenperin no 6 tahun 2023, semuanya harus penerima bantuan seperti penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara tak langsung, persyaratan itu menyasar masyarakat menengah ke bawah. Membeli motor listrik pun bukan jadi kebutuhan primer. Tidak heran kalau penyaluran motor listrik subsidi masih jauh dari target. Di lain sisi, harga beberapa model motor listrik subsidi juga masih terlampau tinggi.

Pemerintah pun menyadari syarat itu justru membuat motor listrik subsidi kurang diminati. Sekalipun harganya dipotong Rp 7 juta, motor listrik subsidi masih jarang dilirik.

ADVERTISEMENT

"Insentif yang Rp 7 juta itu kan ternyata dalam perkembangannya lambat sekali ya. Nah ini kan aneh kan (masih kecil). Untuk itu ada perubahan. Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan," ungkap Kepala Kantor Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Juli 2023.

Hingga akhirnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan persyaratan baru untuk membeli motor listrik subsidi. Syaratnya lebih ringkes, siapapun bisa membeli asalkan memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin no 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Dijelaskan juga pada aturan baru itu bahwa pembelian motor listrik subsidi diberikan 1 unit kepada 1 NIK.

"Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," terang Agus dalam keterangan resminya.

Adapun dengan persyaratan itu, motor listrik subsidi makin diminati. Program pemerintah untuk mempercepat peralihan ke kendaraan listrik guna menekan emisi gas buang pun bisa tercapai.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads