Pengendara sepeda motor di Jakarta sudah tidak ada kapok-kapoknya. Setelah kemarin tujuh motor yang melawan arah ditabrak truk di Lenteng Agung, hari ini di lokasi yang sama masih banyak pemotor lawan arah.
Pagi tadi tampak beberapa pemotor melintas melawan arah di Jalan Lenteng Agung. Rata-rata pemotor yang melawan arah dengan kecepatan rendah, ada juga yang melintas di atas trotoar.
Bahkan, hari ini Sat Lantas Jakarta Selatan mengirim unit tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile. Meski ada polisi yang berjaga, pemotor di sana nggak ada takutnya. Mereka tetap santai lawan arus. Malah, ada yang tidak pakai helm.
Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana, cara paling efektif menekan jumlah pemotor yang lawan arah adalah dengan dijaga petugas polisi. Tapi, sudah ada polisi dengan ETLE Mobile yang berjaga tetap saja mereka melawan arah.
Sejatinya, ada ancaman sanksi untuk pemotor lawan arah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemotor lawan arah sama saja melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Sony bilang, sanksinya kurang bikin pemotor jera. Kalau ada ancaman sanksi cabut SIM pun rasanya belum efektif.
"Yang harus dilakukan penahanan motornya, minimal 3 jam-1 hari, tergantung pelanggarannya, biar kapok. Knalpot brong aja yang tidak membahayakan ditahan motornya, masak melawan arus yang jelas bahaya dibiarkan?" sebutnya.
Simak Video "Video Wanita Aniaya Pelajar gegara Kesal Diklakson Saat Naik Motor Lawan Arah"
(rgr/din)