Pemotor Lawan Arah Nggak Kapok-kapok: Harusnya Motor Ditahan

Pemotor Lawan Arah Nggak Kapok-kapok: Harusnya Motor Ditahan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 22 Agu 2023 16:14 WIB
Meski berbahaya,  para pengguna sepeda motor berkendara melawan arah di Cinangka, Jalan Raya Parung, Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/9/2021). Aksi nekat ini dilakukan karena macetnya jalanan.
Pemotor lawan arah (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengendara sepeda motor yang melawan arah masih banyak ditemukan di jalan raya. Setelah kasus viral pengendara motor lawan arah ditegur YouTuber malah marah-marah, kini pemotor lawan arah menjadi korban kecelakaan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Sedikitnya tujuh sepeda motor ditabrak truk bermuatan batu bata di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tadi pagi. Menurut kesaksian warga, pemotor yang ditabrak truk itu melawan arah.

"Info awal dari saksi betul (pemotor lawan arah). Ini kan lawan arah motornya kalau informasi dari korban dan saksi di lapangan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Selasa (22/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai kecelakaan akibat lawan arah seakan tak menjadi pelajaran penting bagi pengendara sepeda motor. Mereka melakukan lawan arah secara berjamaah, sehingga menganggap dirinya benar lantaran ada 'temannya'.

Sayangnya, kebiasaan buruk melanggar lalu lintas ini tidak bikin pemotor kapok, meski korban terus berjatuhan. Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana, cara paling efektif menekan jumlah pemotor yang lawan arah adalah dengan dijaga petugas polisi.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita lihat acara di TV, ada The Police dll kan jelas tuh, menertibkan, menjaga dan mengedukasi pemotor. Sampai kapan? Negara tetangga membangun budaya berlalu lintas butuh waktu 10-15 tahun dengan catatan konsisten, komitmen dan berwibawa," ujarnya.

Sony bilang, sanksinya kurang tegas untuk menertibkan pengendara yang lawan arah. Kalau ada ancaman sanksi cabut SIM pun rasanya belum efektif.

"Yang harus dilakukan penahanan motornya, minimal 3 jam-1 hari, tergantung pelanggarannya, biar kapok. Knalpot brong aja yang tidak membahayakan ditahan motornya masa melawan arus yang jelas-jelas bahaya dibiarkan?" sebutnya.




(rgr/din)

Hide Ads