Setiap pengendara motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Bagi yang tidak memiliki SIM C dan nekat mengendarai motor di jalan raya, maka siap-siap bisa ditilang dan dikenakan sanksi.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun. Jadi, setelah lewat dari lima tahun maka SIM harus diperpanjang lagi.
Buat detikers yang ingin perpanjang SIM C, simak biaya dan syarat perpanjangan SIM C secara lengkap dalam artikel ini.
Biaya Perpanjangan SIM C
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, berapa biaya untuk perpanjangan SIM C? Berikut rincian biaya perpanjangan SIM C menurut PP 76/2020:
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini calon peserta uji SIM bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di luar area Gedung Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM C
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta perpanjangan SIM C, yakni sebagai berikut:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Agar tidak terburu-buru, sebaiknya lakukan perpanjangan SIM saat 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Cara Perpanjangan SIM C
Saat ini, perpanjangan SIM C bisa dilakukan secara online lewat aplikasi bernama Digital Korlantas yang bisa diunduh di App Store dan Play Store.
Lalu, bagaimana cara perpanjangan SIM C secara online lewat aplikasi Digital Korlantas? Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone.
- Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
- Masukkan data profil pribadi mulai dari nama, NIK KTP, dan email.
- Periksa notifikasi pengaktifan akun di email yang terdaftar, lalu aktifkan.
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
- Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'.
- Upload dokumen syarat perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening kamu.
- Lalu, pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
- Setelah itu selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah ditentukan.
- Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi', nantinya sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Nah, itu dia penjelasan mengenai biaya perpanjangan SIM C beserta syarat dan cara-caranya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers!
Simak Video "Video: Heboh Polisi Tanya 'SIM Jakarta' ke Pemobil di Tol"
(ilf/fds)