Royal Enfield Dilelang Mulai Rp 23 Jutaan Belum Dapat STNK, Gimana Cara Urusnya?

Royal Enfield Dilelang Mulai Rp 23 Jutaan Belum Dapat STNK, Gimana Cara Urusnya?

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 08 Jun 2023 17:43 WIB
Penampakan Royal Enfield yang Dilelang Mulai Rp 20 Jutaan
Royal Enfield dilelang mulai Rp 23 jutaan dengan kondisi tanpa STNK. Foto: Dok. Bea Cukai Priok
Jakarta -

Bea Cukai bakal melelang puluhan Royal Enfield 350 dan Royal Enfield 500 dengan harga mulai Rp 23 jutaan tanpa STNK. Bagaimana mengurus STNK-nya?

30 unit motor Royal Enfield 350 dan Royal Enfield 500 dilelang Bea Cukai Tanjung Priok. Lelang unit dilakukan apa adanya dengan harga mulai Rp 23 jutaan. Meski begitu, perlu diketahui bahwa motor itu masih berstatus Off the Road yang berarti belum memiliki STNK dan BPKB.

Lalu bagaimana cara mengurusnya? Untuk mengurus STNK baru bisa dilakukan atas nama perorangan (pribadi) dan badan hukum. Bagi yang ingin mengurus STNK atas nama perorangan, berikut persyaratan yang harus disiapkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Identitas yang sah (KTP, SIM, KITAS)
2. Faktur
3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum
7. sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe

Sementara prosedur pembuatan STNK baru sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap
  • Mengisi formulir
  • Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti
  • STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer
  • Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
  • Membayar ke kasir
  • STNK jadi dan akan diserahkan kepada kita

Itu tadi proses pembuatan STNK baru. Nah Buat kamu yang mau melihat langsung kondisi motor, maka bisa datang langsung ke TPP PT Layanan Lancar alintas Logistindo KBN Marunda, Jalan Bandung/Cirebon/Ujung Pandang Blok II B2, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara 14250 pada hari Rabu (7/6/2023) sampai Jumat (9/6/2023) pukul 09.00-15.00 WIB.

Pelaksanaan lelang sendiri akan dilakukan pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 09.30 sampai 10.30 WIB di Kantor KPKNL Jakarta II Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun no.10 Senen, Jakarta Pusat. Pememang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran.




(dry/din)

Hide Ads