Jangan Kaget, Motor Listrik Sudah Laku Segini di Indonesia

Jangan Kaget, Motor Listrik Sudah Laku Segini di Indonesia

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Selasa, 30 Mei 2023 20:52 WIB
Motor listrik Yadea T9
Penjualan motor listrik di Indonesia capai puluhan ribu unit. Foto: Rafly Adli/detikOto
Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi mengungkap penjualan motor listrik di Tanah Air. Dia mengklaim, hingga saat ini, sudah ada puluhan ribu kendaraan yang dikirim ke konsumen.

Melalui forum diskusi virtual yang diadakan Senin kemarin (29/5), Budi memastikan, penjualan motor listrik di Indonesia sudah mencapai 48 ribu unit. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih detail soal periode penjualan produk.

"Di awal-awal memang saya kira mungkin masih sedikit, mungkin masih test the water, masyarakat masih coba-coba. Sekarang ini sudah mencapai untuk yang sepeda motor saja itu hampir 48 ribu kendaraan sepeda motor listrik yang sudah ada di masyarakat," ujar Budi Setiyadi, dikutip Selasa (30/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat), Budi Setiyadi (M Iqbal/detikcom)Budi Setiyadi. Foto: Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat), Budi Setiyadi (M Iqbal/detikcom)

Budi menjelaskan, meningkatnya penjualan sepeda motor listrik di Indonesia tak lepas dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Menurutnya, sejak aturan tersebut dijalankan, permintaan motor listrik terus meningkat. Selain penjualan, jumlah agen pemegang merek atau APM juga makin bertambah banyak.

ADVERTISEMENT

Mulanya, kata dia, APM motor listrik yang beroperasi di Indonesia hanya berjumlah sembilan. Namun, hari ini, jumlahnya meningkat drastis menjadi 52 APM. Bukan hanya menjual, mereka juga turut memproduksi motor listrik.

Motor listrik DavigoMotor listrik Davigo Foto: Davigo

Budi menambahkan, ekosistem kendaraan listrik di Indonesia juga makin terbangun setelah pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kami dari asosiasi berterima kasih kepada pemerintah, tidak hanya Perpres 55, tetapi juga Inpres 7 Tahun 2022, di mana di Inpres tersebut mengamanatkan kantor-kantor pemerintah sampai tingkat terbawah segera beralih ke kendaraan listrik. Itu artinya, pemerintah sedemikian komitmen, peduli, dan cepat terhadap peralihan ini," kata Budi.




(sfn/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads