Begini Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik, Cukup Klik Situs dari ESDM

Begini Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik, Cukup Klik Situs dari ESDM

Natasya Humaira - detikOto
Minggu, 07 Mei 2023 18:37 WIB
Tangkas Motor Listrik
Motor listrik. Foto: Tangkas Motor Listrik
Jakarta -

Sejak April lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menjalankan bantuan program konversi dari sepeda motor BBM menuju motor listrik. Keputusan ini dijalankan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Subsidi motor listrik ini diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 7 juta dan disalurkan melalui bengkel konversi kepada masyarakat untuk mengurangi biaya konversi tersebut. Bantuan ini akan berlaku untuk setiap satu sepeda motor dan bebas pajak.

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah tersebut? Simak penjelasan berikut yang dikutip dari situs resmi ebtke.esdm.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, kamu tidak perlu datang berbondong atau mengantre. Pemerintah sudah menyiapkan sebuah platform digital yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat untuk melakukan registrasi atas kepemilikan motor BBM, mencari bengkel konversi, hingga administrasi dan komunikasi dengan industri komponen utama konversi.

Platform digital tersebut nantinya bisa diakses melalui https://ebtke.esdm.go.id/konversi/ agar masyarakat dapat mengajukan motor BBM yang hendak dikonversi. Total ada sebanyak 21 bengkel yang sudah memiliki sertifikat konversi.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah:

  1. Masyarakat yang menjadi pemohon dapat melakukan pengisian formulir secara daring/ online/ mendatangi langsung bengkel konversi untuk registrasi.
  2. Bengkel konversi kemudian melakukan pemeriksaan teknis kondisi motor pemohon dan memastikan kelengkapan dan kesesuaian surat kendaraan, seperti KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka.
  3. Jika sudah, lakukan persetujuan antara pihak pemilik kendaraan motor dengan pihak bengkel konversi terkait biaya.
  4. Setelah biaya disepakati, pemohon dapat mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
  5. Selanjutnya bengkel bisa memulai proses konversi sepeda motor milik pemohon.
  6. Bengkel konversi kemudian mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online pada pihak Kemenhub.
  7. Jika sudah, maka pihak Kemenhub akan mengunggah SUT dan SRUT yang sudah diterbitkan.
  8. LVI akan segera melakukan verifikasi.
  9. Setelah semua prose selesai, maka serah terima sepeda motor yang sudah dikonversi kepada pemilik kendaraan bermotor.

Cukup mudah bukan? Seperti diketahui, pemerintah sudah menyiapkan alokasi konversi subsidi motor listrik sebanyak 50.000 unit untuk tahun 2023 dan 150.000 unit di tahun 2024.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads