Syarat Penerima 'Subsidi' Motor Listrik Mengarah ke Orang Miskin, Mampu Beli?

Syarat Penerima 'Subsidi' Motor Listrik Mengarah ke Orang Miskin, Mampu Beli?

Rafly Adli - detikOto
Senin, 17 Apr 2023 18:36 WIB
Infografis daftar motor listrik bakal dapat subsidi Rp 7 juta
'Subsidi' motor listrik hanya berlaku untuk kalangan masyarakat tertentu. Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta -

Tidak semua masyarakat bisa membeli motor listrik 'subsidi'. Kalau melihat syaratnya, bantuan itu diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah.

Motor listrik menjadi salah satu kendaraan ramah lingkungan yang menerima 'subsidi' dari pemerintah. Bantuan berupa potongan harga Rp 7 juta itu ditargetkan pemerintah untuk 200.000 unit motor listrik baru.


Namun perlu digarisbawahi bahwa tidak semua kalangan masyarakat dapat menerima 'subsidi' motor listrik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subsidi pemerintah terhadap motor listrik baru itu hanya boleh digunakan oleh kalangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro, dan pelanggan listrik 450-900 VA.

Dengan adanya persyaratan ini, boleh dibilang hanya masyarakat kelas menengah ke bawah serta pelaku UMKM saja yang bisa menerima subsidi motor listrik berupa potongan Rp 7 juta itu.

ADVERTISEMENT

Terkait hal tersebut, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menyampaikan bahwa syarat penerima subsidi motor listrik ini kurang sesuai dengan target pemerintah yang mengharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk beralih ke sepeda motor listrik.

Yannes melihat bahwa syarat ini menjurus ke arah ajakan pemerintah agar masyarakat kelas bawah membeli motor listrik baru.

"Seperti ada paradoks. Awalnya program subsidi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk beralih ke sepeda motor listrik dan membantu mendorong perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia, tapi untuk subsidi hanya untuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA yang merupakan masyarakat miskin," ungkap Yannes.

"Jadi logikanya orang miskin lah yang didorong untuk membeli sepeda motor listrik," tutup Yannes.

Diketahui bahwa saat ini motor listrik dengan subsidi dijual di pasaran dengan harga yang cukup beragam. Untuk sekarang, terdapat belasan model motor listrik yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi, dan motor listrik ini dihargai mulai dari Rp 7,999 juta - Rp 42,9 juta (harga setelah subsidi).

Kalau diperhatikan, meski sudah dipotong Rp 7 juta harganya masih cukup tinggi. Bahkan mungkin terjangkau oleh orang-orang berduit.




(dry/din)

Hide Ads