PT Astra Honda Motor (AHM) merombak jajaran direksi. Thomas Wijaya yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Director PT AHM kini menggantikan Johannes Loman sebagai Executive Vice President Director (EVPD) PT AHM.
"Saya diberikan tanggung jawab kesempatan baru sebagai Executive Vice President di PT Astra Honda Motor. Kebetulan saya bergabung di Astra Internasional sejak tahun 2002. Saya bergabung sudah lebih dari 20 tahun," kata Thomas saat memberikan sambutan saat media gathering di Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Kapan Daihatsu Terios Terbaru Meluncur? |
Thomas pertama kali bergabung dengan grup Astra pada tahun 2002. Lima tahun pertama dia berada di PT. Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 2002 sampai 2007 ada di roda empat di Daihatsu. Kemudian dari 2007 sampai 2023 terus di Astra Honda Motor. Kemudian tahun 2023 ini diberikan tugas tanggung jawab baru sebagai EVPD, melanjutkan, meneruskan apa yang sudah dicanangkan ataupun yang sudah dibangun oleh pak Johannes Loman," kata Thomas.
Sedangkan Johannes Loman yang sudah menjabat sebagai Executive Vice President PT AHM sejak tahun 2009 silam masih berstatus sebagai salah satu board of director dari PT Astra-International Tbk.
"Pak Yohannes Loman masih menjadi komisaris dari PT Astra Honda Motor. Dan beliau juga masih menjadi direksi dari PT Astra Internasional," jelas Thomas.
Posisi yang ditinggalkan oleh Thomas Wijaya kini dijabat oleh Octavianus Putro. Sosok Direktur Pemasaran PT AHM baru ini juga sudah lama berkecimpung di dunia sepeda motor. Dia sebelumnya merupakan Chief Operating Officer dari PT Astra International- Honda (Astra Motor).
Di sisi lain, PT AHM juga memiliki President Director yang baru menggantikan Keiichi Yasuda. Dia adalah Susumu Mitsuishi, sebelumnya menjabat sebagai President Honda Philippines, Inc. (HPI).
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?