Tak hanya bebas emisi, pemilik motor listrik juga mendapat 'bonus' lain berupa biaya pajak kendaraan yang sangat terjangkau.
Salah satu motor listrik yang terpantau sangat terjangkau dari segi biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pajak tahunannya adalah Charged Rimau.
Kendati motor listrik rakitan Tangerang ini dibanderol dengan harga Rp 33.500.000 per Februari 2023, tetapi PKB dari motor ini terpantau hanya Rp 35.800 per tahun.
Biaya PKB Charged Rimau ini bahkan terpantau hanya selisih Rp 800 perak lebih mahal ketimbang biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yakni Rp 35.000.
Bahkan biaya Administrasi STNK Rp 100.000 dan Biaya Administrasi TNKB yang tercatat Rp 60.000 lebih mahal ketimbang biaya pajak tahunan motor listrik ini.
Sedangkan untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), untuk motor listrik Charged Rimau yang dites oleh detikcom merupakan motor yang tercatat secara administrasi berasal dari DKI Jakarta. Sehingga motor listrik ini bebas dari biaya BBN KB.
![]() |
Bicara soal pembebasan tarif BBN KB kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menerapkan kebijakan tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun aturan ini khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Perlu diketahui, motor listrik Charged Rimau memiliki spesifikasi yang cukup digdaya dibanding rival-rivalnya. Motor ini bisa menempuh jarak hingga 200 km dengan dua baterai yang bisa dibawanya. Charged Rimau juga diklaim bisa berlari hingga 95 km per jam.
Simak Video "Duh! Mobil Mewah Dibeli Atas Nama PT Bikin Rugi Negara"
[Gambas:Video 20detik]
(mhg/rgr)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya