Pengendara Motor 250 cc ke Atas Tak Bikin SIM CI-CII Langsung, Ini Syaratnya

Pengendara Motor 250 cc ke Atas Tak Bikin SIM CI-CII Langsung, Ini Syaratnya

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 30 Sep 2022 18:50 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Pemotor bermesin 250 cc ke atas tidak lagi menggunakan SIM C biasa. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pengendara motor berkapasitas mesin di atas 250 cc, 500 cc hingga motor listrik nantinya tidak lagi menggunakan SIM C biasa. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, akan ada tiga jenis SIM C untuk pengendara motor yakni SIM C biasa, SIM CI, dan SIM CII.

Dalam aturan itu disebutkan SIM C berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. SIM CI berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Bila kapasitas motor kamu di atas 500 cc, maka wajib memiliki SIM CII. SIM CII ini diperuntukkan bagi pengendara motor mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memiliki SIM CI dan SIM CII itu, pengendara tidak bisa langsung mengajukan permohonan seperti SIM C biasa. Masih dalam aturan yang sama disyaratkan, untuk dapat memiliki SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C biasa. SIM C itu juga telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Begitu juga untuk memiliki SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

ADVERTISEMENT

Persyaratan lainnya adalah usia. Bila pemohon SIM C biasa usia minimalnya adalah 17 tahun, maka untuk memiliki SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun. Lalu, untuk pemohon SIM CII usia minimalnya adalah 19 tahun.

Untuk mendapatkan SIM CI, CII, pemohon juga wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan juga praktik. Tapi bila simulator belum tersedia, maka pemohon dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik.

Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendaptkan nilai paling rendah 70. Bila dinyatakan tidak lulus, pemohon diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Sementara untuk ujian praktik, bisa dilakukan di lapangan ujian praktik atau lokasi atau lokasi ruas jalan tertentu. Pun jenis motornya akan disesuaikan dengan kapasitas mesin sesuai dengan permohonan SIM.




(dry/lth)

Hide Ads