Yamaha-Honda Belum Jual Motor Listrik, Peluang Bengkel Tawarkan Jasa Konversi

Yamaha-Honda Belum Jual Motor Listrik, Peluang Bengkel Tawarkan Jasa Konversi

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 23 Jun 2022 15:36 WIB
Honda BeAT dikonversi jadi motor listrik
Honda BeAT yang telah dikonversi jadi kendaraan listrik. (Foto: Ridwan/detikOto)
Jakarta -

Tak seperti beberapa brand mobil yang sudah memasarkan kendaraan listrik full baterai di Indonesia, dua raksasa motor Honda dan Yamaha belum menjual resmi sepeda motor listrik full baterai di Indonesia. Ini jadi kesempatan bagi bengkel motor untuk menawarkan jasa konversi mesin bensin ke motor listrik kepada para bikers yang ingin merasakan pengalaman berkendara motor listrik, namun dengan kemasan atau bentuk motor konvensional.

Konversi motor bensin ke motor listrik sendiri merupakan salah satu program utama pemerintah Indonesia di bawah Presiden Jokowi. Aturan konversi motor bensin ke listrik ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan ini dibuat untuk memancing minat masyarakat supaya beralih ke kendaraan roda dua listrik yang ramah lingkungan, tanpa harus membeli kendaraan listrik baru. Proses konversi ini bisa dilakukan di bengkel-bengkel modifikasi yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vespa Konversi Elders GarageVespa listrik hasil konversi garapan Elders Garage Foto: Muhammad Hafizh Gemilang

Heret Frasthio, founder Elders Garage--yang telah mendapatkan sertifikasi Kemenhub untuk melakukan konversi listrik--mengatakan bahwa saat ini peluang bagi bengkel umum meramaikan elektrifikasi di Tanah Air masih terbuka lebar. Sebab para pemain besar level pabrikan seperti Honda dan Yamaha masih terus melakukan riset sepeda motor listrik tanpa ada kejelasan kapan memasarkannya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Pasar dari EV ini masih sedikit, bahkan pemain besar seperti merek Honda, Yamaha, mereka belum terlalu fokus untuk electric vehicle-nya di Indonesia," buka Heret dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (22/6/2022).

"Jadi momen ini (bisa) kita manfaatkan karena masih luas. Artinya ketika kita melakukan konversi, sebenarnya tidak bersentuhan atau tidak menyenggol pemain-pemain besar (tersebut). Apalagi yang kita konversi saat ini adalah motor-motor yang cenderung tua. Ini jadi momen dan kenapa pemerintah push (mendorong) ini karena juga untuk menekan harga bensin agar tidak terus naik. Jadi ada energi alternatif yang bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia," sambung Heret.

Tapi perlu dicatat, tidak semua bengkel boleh melakukan konversi listrik secara legal, sebab ada beberapa persyaratan khusus. Mulai masa operasi bengkel tersebut, termasuk juga ketersediaan peralatan dan perlengkapan untuk melakukan konversi.

"Persyaratan utama, bengkel itu harus beroperasi selama dua tahun sebagai bengkel umum. Kemudian memiliki peralatan yang lengkap sebagai bengkel umum dan memiliki tenaga ahli yang sudah berpengalaman minimal dua tahun. Jadi saat pengujian, Kementerian Perhubungan datang ke bengkel kita mengecek semua kelengkapan peralatan kita dan mereka punya list semua peralatan (yang dibutuhkan untuk konversi). Dari situ kita coba untuk melengkapi yang kurang, sampai mereka melihat semuanya lengkap, kita dapat sertifikasi. Proses ini sekitar 3 bulan," terang Heret.

(lua/din)

Hide Ads