Politisi Tolak Usulan Suzuki Satria Dilarang karena Ngebut, Ini Alasannya

ADVERTISEMENT

Politisi Tolak Usulan Suzuki Satria Dilarang karena Ngebut, Ini Alasannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 18 Apr 2022 10:18 WIB
Suzuki Raider R150 Fi
Foto: Suzuki Satria tembus 177 km/jam di atas mesin dyno. Pool (FreeMalaysiaToday)
Jakarta -

Kepala Kepolisian Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Acryl Sani Abdullah Sani menyoroti performa tinggi dari sebuah motor bebek sport yang di sana disebut kapcai. Kecepatan motor seperti Suzuki Satria melebihi batas kecepatan maksimal di jalan raya.

"Ini (pelanggaran kecepatan) salah satu penyumbang tingginya angka kecelakaan dan kematian di kalangan pengendara sepeda motor dan (aktivitas)," katanya dikutip Free Malaysia Today.

Usulan Acryl Sani ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan beberapa portal berita otomotif lokal yang memberitakan animo penggemar otomotif terhadap motor tersebut.

Hal itu menyusul tersebarnya video model terbaru Suzuki Raider R150 Fi atau kembaran Suzuki Satria yang juga dikenal di kalangan penggemar motor dengan sebutan 'Si Belang' yang mencapai kecepatan 177 km/jam. Tapi bukan di jalan raya, kecepatan 177 km/jam itu diraih di atas mesin dyno.

"Kendaraan (kapcai) seperti ini harus dilarang di Malaysia (karena) tidak ada relevansi kecepatan 177 km/jam di jalan raya sedangkan batas kecepatan maksimum 110 km/jam (di jalan raya)," kata Acryl Sani.

Di sisi lain, politisi dari UMNO, Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi menolak usulan tersebut. Ada empat alasan mengapa motor sejenis Suzuki Satria tak perlu dilarang.

"Tanpa meremehkan usulan (pelarangan) dari pihak mana pun, saya yakin ada beberapa hal yang harus dicermati. Pertama, sepeda motor - apa pun performanya - jika dikendarai dengan aman, hati-hati dan sesuai dengan peraturan lalu lintas, peluang untuk tetap aman tinggi. Kecuali ada faktor tak terduga seperti kelalaian pengendara lain, kesalahan pada sepeda motor atau permukaan jalan yang tidak aman. Karena itu pengendara harus memastikan sepeda motornya dalam kondisi baik dan selalu aman di jalan untuk menghindari risiko," kata Zahid di halaman Facebook-nya.

Kedua, lanjutnya, pasar sepeda motor di Malaysia dilaporkan termasuk yang tertinggi di ASEAN, bahkan dunia, sebelum pandemi melanda. Dikhawatirkan pelarangan motor bebek atau kapchai akan mengganggu industri yang kini baru mulai bernafas kembali. Dampaknya akan dirasakan oleh pelaku industri, mulai dari distributor hingga pengecer dan pekerja. Sektor terkait seperti suku cadang dan bengkel juga akan terpengaruh.

"Ketiga, diperkirakan 11 juta orang Malaysia menggunakan kapchai untuk aktivitas sehari-hari termasuk untuk pergi bekerja. Alasannya antara lain belum mampu membeli mobil atau membeli lebih dari satu mobil; baik suami atau istri harus menggunakan sepeda motor. Faktor lainnya adalah untuk menghemat biaya transportasi, dan untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan masalah parkir. Juga, mahasiswa perguruan tinggi. Tidak semua orang tua mampu membelikan mobil untuk anak-anaknya untuk kuliah dan kuliah," ujarnya.

Alasan keempat yaitu motor kapchai di Malaysia bisa dimodifikasi. Menurutnya, walaupun motor sejenis Suzuki Satria dilarang di sana, motor apa pun bisa dimodifikasi hingga kecepatan 180 km/jam untuk balapan ilegal.

"Ini berarti bahwa bahkan jika kapchai berkinerja tinggi dilarang, masalah sebenarnya dari kecepatan yang tidak aman akan terus terjadi," ucapnya.

Menurutnya, aspek terpenting dalam menangani masalah kecelakaan lalu lintas adalah sikap pengendaranya. Sebainya, kesadaran pengendara diperkuat tentang pentingnya mematuhi hukum dan fokus pada keselamatan saat berkendara.

"Menanamkan unsur kepedulian sesama pengguna jalan untuk memerangi tindakan egois. Juga aspek penegakan aturan dan peran keluarga dalam mencegah anak muda terjun ke balap liar," kata Zahid.



Simak Video "Butuh Duit Segini Kalau Motor Bebek Mau Dipasang Sok Ohlins!"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT