Motor gede (moge) Kawasaki ER6n menabrak pemotor wanita yang menunggangi Honda BeAT di Bintaro, Tangerang Selatan. Pemotor wanita tersebut meninggal dunia setelah kecelakaan. Diketahui, pengendara moge ER6n itu masih berusia 17 tahun.
"Usia pengendara moge 17 tahun, untuk usia pengendara Honda Beat usia 50 tahun," kata Kanit Laka Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama saat dihubungi detikcom, Senin (2/8/2021).
Padahal, mengendarai moge tak bisa sembarangan. Dalam regulasi terbaru Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ada usia minimal untuk memiliki SIM moge. Perpol No. 5 Tahun 2021 itu menyatakan pembagian SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor, di antaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pengendara harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:
1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.
Kawasaki ER6n dengan mesin 649 cc masuk ke golongan SIM CII. Artinya, pengendaranya minimal harus berusia 19 tahun. Tapi, untuk saat ini penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor belum berlaku. Ditargetkan, SIM C sesuai kapasitas motor berlaku Agustus 2021 ini.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan, secara teknik berkendara mungkin bisa dipelajari tapi ada soft skill yang dibutuhkan untuk mengendarai moge.
"Masalahnya yang susah itu adalah membangun mental, perilaku, atittude yang baik. Butuh proses dan waktu," kata Sony kepada detikcom, Senin (2/8/2021).
Dia menyebut, tingkat emosi serta pemahaman berkendara terhadap bahaya kecelakaan menjadi faktor yang menentukan. Itulah alasan pengendara moge tidak bisa langsung memiliki SIM CI atau SIM CII.
"(Usia 17 tahun) pasti (emosinya) belum stabil," sambungnya.
Simak video 'Mau Punya SIM Moge? Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya':
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?