Polisi Gencar Razia Knalpot Bising, Klub Moge: Prosedurnya Harus Jelas

Polisi Gencar Razia Knalpot Bising, Klub Moge: Prosedurnya Harus Jelas

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 07 Jun 2021 18:59 WIB
Polisi menggelar razia motor berknalpot bising di kawasan Monas. Puluhan motor diketahui telah terjaring razia tersebut.
Ilustrasi razia knalpot. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Polisi gencar melakukan razia knalpot bising kepada pengguna motor. Tak hanya menyasar pengguna motor kecil, razia ini juga menyasar para pengguna motor gede (moge). Salah satu klub moge di Jakarta menyarankan agar pihak kepolisian memiliki prosedur khusus saat melakukan razia knalpot bising.

Seperti dikatakan Edward Sujono dari JakartaBikersCommunity, peraturan mengenai knalpot bising saat ini masih abu-abu. Jadi belum ada aturan dan parameter yang jelas, seperti apakah ciri-ciri knalpot yang masuk kategori bising itu. Tak hanya dasar aturannya yang belum ada, prosedur pemeriksaan knalpot bising pun seperti tidak ada metodenya, hanya berdasarkan pengamatan visual saja.

"(Jika ingin razia, seharusnya) pakai pengukur desibel knalpot. Dan itu pun nggak boleh digeber, jadi motor dinyalain aja dalam posisi diam dengan jarak pengukuran sekitar 2 meter," ujar Edward, kepada detikOto, Senin (7/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada pernah diungkapkan Yoga Matofani, Vice President Southlanderz MC. Menurut Yoga, sebaiknya ada regulasi dan standarisasi yang jelas akan isu ini.

"Ya jelas pemerintah harus buat aturan yang benar-benar jelas, seperti apa aturannya mengenai regulasi knalpot ini. Mungkin dalam hal ini, pemerintah bisa mengundang beberapa teman-teman dari komunitas untuk ikut memberi masukan terkait regulasi ini," papar Yoga.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, memang belum ada aturan jelas soal ketentuan besaran desibel suara knalpot kendaraan yang diperbolehkan beredar di jalan raya. Kalaupun ada razia knalpot kendaraan bermotor, acuannya masih UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 285 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan aturan itu, kepolisian masih bisa menindak pesepeda motor meski tanpa memiliki alat pengukur suara. Sebab, knalpot yang tidak sesuai standar pabrik belum diuji kelaikannya. Sedangkan knalpot standar pabrik sudah melakukan uji tipe sesuai aturan yang berlaku.

Sebenarnya ada peraturan yang membahas soal ketentuan desibel knalpot kendaraan bermotor, tapi ternyata aturan itu berlaku untuk kendaraan bermotor yang sedang melakukan uji tipe.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 dalam mengukur suara knalpot kategori M, kategori N, dan kategori L. Ketentuan ambang batas suara tersebut diperuntukkan kendaraan yang belum diluncurkan alias untuk type approval atau untuk kebutuhan uji tipe semata.

(lua/din)

Hide Ads