Temui Menhub, Ketua MPR Bahas Prosedur Legalitas Kendaraan Kustom

Temui Menhub, Ketua MPR Bahas Prosedur Legalitas Kendaraan Kustom

Inkana Putri - detikOto
Sabtu, 08 Mei 2021 21:56 WIB
Bamsoet dan Menhub
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menemui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (7/5).

Bamsoet mengungkapkan saat ini IMI bersama Kementerian Perhubungan sedang menyelesaikan peraturan/prosedur legalitas modifikasi otomotif (kendaraan kustom). Hal ini bertujuan agar para modifikator memiliki acuan jelas dalam memodifikasi kendaraan sehingga dapat digunakan di jalan raya secara legal.

"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sangat mendukung perkembangan kendaraan kustom di Indonesia, dengan catatan bukan untuk diproduksi secara massal. Melainkan produksi terbatas untuk hobi. Legalitasnya sedang disusun oleh IMI bersama Kementerian Perhubungan, yang rencananya juga akan melibatkan tim dari Universitas Indonesia (UI) dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI)," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan peraturan/prosedur tersebut juga mengatur pihak yang dapat mengurus legalitas kendaraan kustom. Adapun pihak tersebut, antara lain pelaku UMKM (perajin otomotif/bengkel), anggota IMI yang mengganti mesin kendaraan, pelaku UMKM (perajin otomotif/bengkel) anggota IMI yang memiliki masalah nomor rangka berkarat/keropos, serta pelaku UMKM (perajin otomotif/bengkel) anggota IMI yang membuat kendaraan full custom.

Meskipun demikian, Bamsoet menyebut para bengkel yang menangani kendaraan kustom harus sesuai dengan kualifikasi IMI, serta membatasi produksinya selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

"Bengkel atau builder yang mengerjakan kendaraan kustom terlebih dahulu harus mendapatkan akreditasi dari IMI. Total produksinya juga dibatasi, misalnya 100 kendaraan perbengkel per tahun. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan kustom akan diurus oleh IMI kepada pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Perindustrian dan Polri," jelasnya.

Lebih lanjut Bamsoet menyampaikan adanya peraturan/prosedur yang jelas nantinya akan memberikan kepastian kendaraan kustom Indonesia untuk dapat dikirim ke luar negeri, baik untuk dijual maupun mengikuti pameran Internasional.

Hal ini mengingat pihak bea cukai sering kesulitan memberikan izin keberangkatan kendaraan kustom karena tak memiliki dokumen legalitas yang jelas.

"Padahal, kendaraan kustom Indonesia sudah diakui berbagai negara dunia. Salah satu karya bengkel kendaraan kustom Indonesia Thrive Motorcycle, T-005 Cross, menjadi satu dari 25 karya motor kustom dari seluruh dunia yang masuk dalam pameran bertajuk 'Custom Revolution', di Petersen Automotive Museum, Los Angeles, Amerika Serikat, pada tahun 2018 lalu," papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menambahkan kendaraan kustom dapat dijadikan sebagai salah satu sektor pemulihan ekonomi Indonesia sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif.

Pasalnya, sektor UMKM merupakan penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom seperti helm, knalpot, spion, jaket, hingga sepatu.

"Potensi pasar kendaraan kustom sangat besar karena Indonesia memiliki sekitar 52 juta penduduk kelas menengah. Modal membuka usahanya pun tidak terlalu besar. Begitupun dengan potensi pasar/market Internasional. Terlebih hasil kendaraan kustom Indonesia sudah mendapat tempat di hati pecinta kendaraan kustom dunia," tandas Bamsoet.

Diketahui, dalam pertemuan tersebut turut hadir pengurus IMI Pusat, antara lain Sekretaris Jenderal Ahmad Sahroni yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, serta anggota Bidang Komunikasi dan Media Sosial Hasby Zamri.




(mul/ega)

Hide Ads