Diduga Terlibat Monopoli Pelumas, Ini Tanggapan AHM

Diduga Terlibat Monopoli Pelumas, Ini Tanggapan AHM

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 16 Jul 2020 14:25 WIB
suasana penjualan dan perawatan motor di bengkel Honda
Ilustrasi bengkel resmi AHASS. Foto: Aris Ginanjar
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya praktik monopoli pelumas yang melibatkan PT Astra Honda Motor (AHM). Pada Selasa (14/7/2020) lalu, KPPU memulai persidangan Majelis Komisi dugaan tying dan bundling yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dalam pemasaran pelumas kendaraan roda dua.

KPPU menyebut AHM diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun Pasal 15 ayat (2) UU 5/1999 berbunyi, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan Pasal 15 ayat (3) yaitu, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok."

"Dalam proses, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian eksklusif yang dilakukan AHM. Perjanjian eksklusif melibatkan perjanjian antara main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM. Selain itu, juga terdapat perjanjian ekslusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain," tulis KPPU dalam siaran persnya.

ADVERTISEMENT

KPPU mengatakan perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik (skutik) pada 2016 lalu.

Menurut KPPU, AHM menyediakan garansi motor apabila konsumen melakukan perawatan berkala motornya di bengkel resmi AHASS. Salah satu bentuk perawatan berkala adalah penggantian pelumas.

Kata KPPU, atas produk pelumas, investigator menemukan bahwa bengkel AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM. Pelumas merek produsen lain, khususnya dengan spesifikasi serupa (SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya) tidak diperkenankan untuk dijual di AHASS.

PT Astra Honda Motor (AHM) menanggapi dugaan KPPU tersebut. Menurut General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin, pihaknya akan mempelajari dulu dugaan praktik monopoli itu.

"Kami akan pelajari dulu. Yang pasti kami dalam berbisnis selalu berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Muhib, saat detikcom meminta tanggapannya.

Setelah menggelar sidang pertama pada Selasa (14/7/2020) kemarin, agenda sidang akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan kedua pada 30 Juli 2020 untuk mendengarkan tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.




(rgr/din)

Hide Ads