Polantas menilang seorang pengendara di Kabupaten Garut. Pengendara ditilang gegara pakai pelat nomor 'AKU MENCINTAIMU'.
Ada-ada saja tingkah pengendara motor asal Garut satu ini. Pria tersebut terpaksa disetop polisi di jalan lantaran melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan tergolong aneh.
Pengendara tersebut diketahui memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tak sesuai. Bukannya nomor registrasi kendaraan, yang terpasang justru pelat nomor bertuliskan 'AKU MENCINTAIMU'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha membenarkan hal tersebut. Motor matic merek Mio itu ditindak polisi Senin (15/6/2020) pagi tadi.
![]() |
"Kejadiannya itu tadi pagi di kawasan Pengkolan (pusat perkotaan Garut)," kata Asep kepada wartawan di kantornya.
Asep mengatakan, motor berpelat 'AKU MENCINTAIMU' itu ditemukan polisi yang tengah melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Pengkolan, Kecamatan Garut Kota.
Petugas yang curiga langsung memberhentikan motor tersebut. "Saat diperiksa, pemilik tidak dapat menunjukkan surat-surat," katanya.
Motor berpelat 'AKU MENCINTAIMU' itu akhirnya diangkut petugas dan dibawa ke Mako Polres Garut untuk diperiksa. Petugas menilang sang pengendara yang tak diketahui identitasnya itu.
"Pengendara ini melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009," ujar Asep.
Sesuai peraturan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah