Polisi Belum Tilang Ganjil-Genap Motor

Polisi Belum Tilang Ganjil-Genap Motor

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 07 Jun 2020 14:03 WIB
Himbauan bekerja dari rumah untuk meminimalisir persebaran virus corona berdampak pada arus lalu lintas yang lebih sedikit. Seperti terlihat di Jalan Sudirman, Jakarta.
Ganjil genap motor akan diberlakukan. Tapi Kepolisian belum memberlakukan tilang. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

DKI Jakarta menerapkan masa PSBB transisi. Nantinya, sepeda motor juga akan dibatasi dengan skema ganjil-genap, seperti yang sudah lama diterapkan pada mobil.

Namun, Kepolisian belum menilang pelanggar ganjil genap motor. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya belum memberlakukan tilang untuk pelanggar ganjil genap sepeda motor karena belum ada rambu-rambunya.

"Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang, kalau nggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB," kata Sambodo seperti dilansir Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo melanjutkan, pihaknya juga belum mengetahui kawasan mana saja yang diterapkan ganjil genap sepeda motor. Kini, Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan gubernur soal ganjil genap sepeda motor.

Sementara itu, kata Sambodo, sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap belum diberlakukan hingga sepekan ke depan. Ganjil genap akan diberlakukan jika mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.

ADVERTISEMENT

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi poin a, Ayat 2, Pasal 17 Pergub tersebut.

Pada Pasal 18 juga diatur bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," demikian bunyi Pasal 18.




(rgr/lua)

Hide Ads