Ia mengatakan ada potensi bahaya yang mengancam keselamatan pemotor.
"Dari sisi kontur sendiri cukup berbahaya karena kemiringannya yang lumayan curam dan landasan yang tidak bersahabat dengan alur ban (potensi tergelincir cukup tinggi saat motor dan turun)," ungkap Andry.
Petugas Dishub juga tidak henti mengingatkan hal tersebut, belum lama ini bahkan diunggah melalui jejaring sosial instagram DishubDKIJakarta terkait pelanggarn tersebut.
"Memilih JPO mungkin pemotor ogah repot dan males berputar jauh. Ini yang sebaiknya dihindari karena berkendara punya risiko-nya masing-masing," tutur Andry.
"Cara aman tetap berputar sesuai arah berputar bagi kendaraan bermotor meski secara jarak terbilang jauh," imbuhnya.
Hukuman untuk pemotor yang nekat masuk ke JPO sendiri sudah di atur dalam UU No. 22 tahun 2009, tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda bisa dijerat pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2). Bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Purnawirawan Polisi Melaju 30 Km/J saat Tabrak Mahasiswa UI, Enggak Bisa Ngerem?
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Polisi: Michael Schumacher pun Tak Bisa Hindari Tabrakan
Pajero Sport Pensiunan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI: Pakai Strobo dan Pelat RF