"Mengacu ke regulasi tentunya kendaraan bermotor dilarang naik ke JPO karena peruntukannya adalah utk pejalan kaki," kata Instruktur Rifat Drive Labs, Andry Berlianto kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ada potensi bahaya yang mengancam keselamatan pemotor.
"Dari sisi kontur sendiri cukup berbahaya karena kemiringannya yang lumayan curam dan landasan yang tidak bersahabat dengan alur ban (potensi tergelincir cukup tinggi saat motor dan turun)," ungkap Andry.
Petugas Dishub juga tidak henti mengingatkan hal tersebut, belum lama ini bahkan diunggah melalui jejaring sosial instagram DishubDKIJakarta terkait pelanggarn tersebut.
"Memilih JPO mungkin pemotor ogah repot dan males berputar jauh. Ini yang sebaiknya dihindari karena berkendara punya risiko-nya masing-masing," tutur Andry.
"Cara aman tetap berputar sesuai arah berputar bagi kendaraan bermotor meski secara jarak terbilang jauh," imbuhnya.
Hukuman untuk pemotor yang nekat masuk ke JPO sendiri sudah di atur dalam UU No. 22 tahun 2009, tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda bisa dijerat pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2). Bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Halaman 2 dari 2
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali