Tidak Semua Ruas Ganjil-genap Bisa Kanalisasi Sepeda Motor

Tidak Semua Ruas Ganjil-genap Bisa Kanalisasi Sepeda Motor

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 22 Agu 2019 12:10 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Sepeda motor tidak dikenakan perluasan ganjil-genap, namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta merencanakan aturan bagi pengguna sepeda motor, yakni kanalisasi. Kepolisian menyebut sistem kanalisasi masih tahap penggodokan di sejumlah ruas jalan yang kena perluasan ganjil-genap.

"Kanalisasi sebetulnya apabila ruas-ruas jalan memenuhi syarat bisa dilakukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat ditemui detikcom di Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Lebih lanjut, kanalisasi yang dimaksud sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 108. Ia menjelaskan Isi UU tersebut tak lain yakni dalam berlalu lintas pengguna jalan seperti sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya rendah, berada pada lajur kiri jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Walhasil karena pembagian lajur kendaraan, nantinya jalur sepeda motor akan berada di lajur kiri. Namun tidak semua ruas ganjil-genap bisa dilakukan kanalisasi.

Penerapan kebijakan tersebut dirasa tidak hanya untuk mengurangi kemacetan namun lebih jauh untuk menjaga ketertiban sepeda motor dalam berlalu lintas.

"Salah satu upaya kanalisasi itu menjaga ketertiban, kedua adalah menjamin tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas, untuk mengurai kemacetan itu memang langkah terakhir," ujar Nasir.


(riar/rgr)

Hide Ads