Sempat tersiar juga kabar jika kendaraan roda dua alias motor, bakal terkena sistem pembatasan tersebut. Namun belakangan kabar tersebut hoaks belaka dan sudah dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, jika sepeda motor tetap bebas melenggang di jalur ganjil-genap.
Dalam sebuah program di CNN Indonesia TV, Syafrin mengatakan alasan, mengapa motor masih dipertimbangkan bebas dari aturan pelat ganjil-genap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari kajian penerapan ganjil-genap sebelumnya oleh Dishub DKI Jakarta Syafrin mengatakan kualitas udara membaik saat ada ganjil-genap, dan ketika tidak ada ganjil-genap, kualitas udaranya turun begitu drastis.
"Artinya memang dari aspek kendaraan roda empat, yang signifikan menyumbang polutan," jelasnya.
Baca juga: Jakarta Butuh Kendaraan Ramah Lingkungan? |
Sebagai informasi, Rute ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas. Dari sebelumnya sembilan rute kini menjadi 25 rute ganjil-genap di Jakarta. Waktu ganjil-genap di Jakarta juga lebih panjang satu jam pada sore hari. Kalau sebelumnya berlaku pada pukul 16.00-20.00 saat ini 16.00-21.00.
![]() |
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?