Aturan Mobil Listrik Diteken Jokowi, Ini Tanggapan Produsen Motor Listrik

Aturan Mobil Listrik Diteken Jokowi, Ini Tanggapan Produsen Motor Listrik

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 08 Agu 2019 18:53 WIB
Ilustrasi motor listrik Foto: M. Luthfi Andika
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengonfirmasi penandatanganan draf Perpres Mobil Listrik. "Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangan Senin pagi," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Kendati belum diketahui, detail-detail dari aturan mobil listrik tersebut. Secara garis besar, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberi bocoran dari rancangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, pada ajang GIIAS 2019 lalu.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Sri, pemerintah akan mengeluarkan dua produk regulasi, yakni RPP terkait PPnBM dan Perpres Mobil Listrik. Untuk mobil hybrid dan plug-in hybrid, nantinya akan masuk skema PPnBM baru, sementara kendaraan full battery, masuk skema Mobil Listrik.

Dari skema aturan yang dipublikasikan dalam seminar internasional GIIAS tersebut, belum dijelaskan secara rinci apakah nantinya sepeda motor listrik juga akan diberi insentif pajak sama seperti mobil ramah lingkungan.

Ilustrasi motor listrikIlustrasi motor listrik Foto: Ari Saputra


Direktur Marketing PT. Triangle Motorindo Sutjipto Atmodjo, yang merupakan produsen motor listrik Viar Q1, memilih menunggu sampai aturan kendaraan ramah lingkungan tersebut dijelaskan secara rinci oleh pemerintah.



"Saya dengar sih ada (yang) berubah, tapi belum jelas juga. Mending tunggu aja detailnya, seperti apa Perpres-nya nanti," kata Sutjipto, kepada detikcom, Kamis (8/8/2019).

Sebelumnya Sutjipto pernah menjelaskan bahwa kendaraan listrik di Indonesia harus diberikan kemudahan-kemudahan supaya ekosistemnya berjalan.

"Misalnya perlu adanya tambahan regulasi (khusus untuk kendaraan listrik-Red) bahwa setiap gedung perlu memiliki charging outdoor supaya memudahkan motor listrik nge-charge," kata Sutjipto.

Tidak cukup sampai di situ, harus ada aturan-aturan lain yang memberi fasilitas kepada kendaraan listrik supaya orang makin tertarik membeli dan menggunakan kendaraan ramah lingkungan ini.

"Misalnya parkir gratis di mall atau gedung-gedung, free charging, pengurangan biaya resmi dan non-resmi BBN, tidak perlu SRUT, termasuk pengurangan pajak perusahaan atau pribadi," terangnya lagi.


(lua/lth)

Hide Ads