Kendati belum diketahui, detail-detail dari aturan mobil listrik tersebut. Secara garis besar, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberi bocoran dari rancangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, pada ajang GIIAS 2019 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari skema aturan yang dipublikasikan dalam seminar internasional GIIAS tersebut, belum dijelaskan secara rinci apakah nantinya sepeda motor listrik juga akan diberi insentif pajak sama seperti mobil ramah lingkungan.
![]() |
Direktur Marketing PT. Triangle Motorindo Sutjipto Atmodjo, yang merupakan produsen motor listrik Viar Q1, memilih menunggu sampai aturan kendaraan ramah lingkungan tersebut dijelaskan secara rinci oleh pemerintah.
"Saya dengar sih ada (yang) berubah, tapi belum jelas juga. Mending tunggu aja detailnya, seperti apa Perpres-nya nanti," kata Sutjipto, kepada detikcom, Kamis (8/8/2019).
Sebelumnya Sutjipto pernah menjelaskan bahwa kendaraan listrik di Indonesia harus diberikan kemudahan-kemudahan supaya ekosistemnya berjalan.
"Misalnya perlu adanya tambahan regulasi (khusus untuk kendaraan listrik-Red) bahwa setiap gedung perlu memiliki charging outdoor supaya memudahkan motor listrik nge-charge," kata Sutjipto.
Tidak cukup sampai di situ, harus ada aturan-aturan lain yang memberi fasilitas kepada kendaraan listrik supaya orang makin tertarik membeli dan menggunakan kendaraan ramah lingkungan ini.
"Misalnya parkir gratis di mall atau gedung-gedung, free charging, pengurangan biaya resmi dan non-resmi BBN, tidak perlu SRUT, termasuk pengurangan pajak perusahaan atau pribadi," terangnya lagi.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah