Seperti ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
"Kami akan himbau kepada pelanggar untuk mengambil kendaraan bersangkutan dengan membawa surat yang lengkap melalui proses hukum yang berlaku," kata Yusuf saat dihubungi detikcom pada Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui pemiliknya melalui media massa,"
Yusuf melanjutkan jika motor tidak diambil oleh pemiliknya maka akan diputuskan melalui sidang kejaksaan. Dari sidang tersebut akan diindikasikan kendaraan tersebut sebagai barang tindak pidana dan diserahkan ke Reserse Kriminal.
Baca juga: Perlukah Motor Disita saat Razia? |
"Kalau setelah kami imbau dan tidak diambil maka akan diindikasikan melalui sidang bahwa motor tersebut masuk ke dalam motor pidana karena tidak memiliki identitas. Motor tersebut seterusnya akan diserahkan ke Reskrim, nah dari Reskrim itu dikemanakan itu bukan ranah saya lagi," ungkap Yusuf.
Simak Juga 'Melihat Kondisi Harley Davidson Sitaan KPK':
(rip/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah