Biar Tak Jadi Bangkai, Kendaraan Sitaan Polisi Harusnya Dilelang

Biar Tak Jadi Bangkai, Kendaraan Sitaan Polisi Harusnya Dilelang

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 05 Apr 2019 08:53 WIB
Bangkai motor di Satpas SIM Daan Mogot. Foto: Rifikianto Nugroho
Jakarta - Motor dan mobil hasil sitaan Polisi terpantau menumpuk di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Jika dilihat lebih dekat, lokasi penyimpanan yang dikelola oleh Direktorat Lalu Lintas PMJ Pool Tahti ini memang tampak sudah kelebihan kapasitas.

"Memang sudah overload sih, mas," kata salah satu petugas yang berjaga, kepada detikOto, Rabu (27/2/2019). Di fasilitas penyimpanan kendaraan sitaan Satpas SIM Daan Mogot sendiri memang sudah tampak membludak karena banyaknya kendaraan yang tidak diambil lagi oleh pemiliknya. Bahkan ada yang sudah 12 tahun tidak diambil.


Untuk mengurangi motor atau mobil di penyimpanan tersebut, menurut Kasi Laka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, kendaraan harus dilelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kembali lagi pada peraturan di KUHAP, itu kan harus dilelang melalui putusan pengadilan. Masalahnya, seringkali pengadilan kan nggak punya Rumah Benda Sitaan (Rubasan). Kadang-kadang perkara sudah di Jaksa. Perkara sudah disidangkan, tetap saja mereka tetap menitipkan barang bukti kepada kami gitu," kata Herman, kepada detikOto, Rabu (27/2/2019).

Menurut Herman, Kepolisian sendiri tidak tahu seberapa lama hasil putusan tersebut bisa keluar.


"Nggak tahu sidangnya berapa lama, karena hasil putusan itu Jaksa itu bisa untuk eksekusi pengambilan barang bukti. Apakah nantinya mau dimusnahkan atau mau dikembalikan ke pemiliknya juga bisa," pungkas Herman. (lua/dry)

Hide Ads