"Memang sudah overload sih, mas," kata salah satu petugas yang berjaga, kepada detikOto, Rabu (27/2/2019). Di fasilitas penyimpanan kendaraan sitaan Satpas SIM Daan Mogot sendiri memang sudah tampak membludak karena banyaknya kendaraan yang tidak diambil lagi oleh pemiliknya. Bahkan ada yang sudah 12 tahun tidak diambil.
Baca juga: Perlukah Motor Disita saat Razia? |
Untuk mengurangi motor atau mobil di penyimpanan tersebut, menurut Kasi Laka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, kendaraan harus dilelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herman, Kepolisian sendiri tidak tahu seberapa lama hasil putusan tersebut bisa keluar.
"Nggak tahu sidangnya berapa lama, karena hasil putusan itu Jaksa itu bisa untuk eksekusi pengambilan barang bukti. Apakah nantinya mau dimusnahkan atau mau dikembalikan ke pemiliknya juga bisa," pungkas Herman. (lua/dry)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar