KUHAP atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 184, menyebut alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, termasuk keterangan terdakwa. Ini tertuang dalam ayat 1.
"Di Pasal tersebut, terkait dengan masalah barang bukti laka itu, untuk proses penyidikannya, harus ada saksi ahli, petunjuk surat, dan barang bukti," kata Herman kepada detikOto, melalui sambungan telepon, Selasa (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kasus motor yang ditahan akibat pengemudi tidak bawa STNK dan ada juga yang bekas kecelakaan lalu lintas," lanjut Herman. Lantas apakah motor dan mobil yang disita tersebut sudah mengalami proses hukum?
"Jadi yang di sana (lokasi penyitaan) itu bisa jadi yang perkaranya belum selesai. Kalau yang berorientasi pada masalah kami adalah bukti laka. Jadi yang di sana itu sudah prosedural dan diberlakukan penyitaan," terangnya lagi.
Selain Polisi, lembaga penegak hukum lain juga bisa menyita kendaraan tersebut.
Baca juga: Penampakan 'Bangkai Motor' Hasil Razia |
"Jadi Polisi bisa menyita Jaksa bisa menyita Hakim juga bisa menyita. Kalau dari Kepolisian, kami maksimalkan 2-3 bulan untuk dilimpahkan ke kejaksaan, baik tersangka atau barang bukti, maka barang bukti itu otomatis sudah beralih ke jaksa," lanjut Herman.
Pihak Kepolisian sendiri menurut Herman boleh melakukan penahanan terhadap tersangka pada 20 hari pertama kemudian 40 hari kedua.
"Bersamaan dengan itulah Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pengadilan," pungkas Herman. (lua/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?