Perlukah Motor Disita saat Razia?

Perlukah Motor Disita saat Razia?

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 04 Apr 2019 18:30 WIB
Bangkai motor. Foto: Rifikianto Nugroho
Jakarta - Dalam standar operasional prosedur Kepolisian RI, kendaraan bermotor bisa disita dari tangan pemilik untuk dijadikan barang bukti. Menurut Kasi Laka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, peraturan itu sudah tertuang dalam KUHAP 184.

KUHAP atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 184, menyebut alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, termasuk keterangan terdakwa. Ini tertuang dalam ayat 1.


"Di Pasal tersebut, terkait dengan masalah barang bukti laka itu, untuk proses penyidikannya, harus ada saksi ahli, petunjuk surat, dan barang bukti," kata Herman kepada detikOto, melalui sambungan telepon, Selasa (27/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kendaraan yang ditahan dan dikandangkan oleh Direktorat Lalu Lintas PMJ Pool Tahti sebagian besar merupakan kendaraan hasil tilang, dan beberapa motor atau mobil ada yang bekas kecelakaan.

"Ada kasus motor yang ditahan akibat pengemudi tidak bawa STNK dan ada juga yang bekas kecelakaan lalu lintas," lanjut Herman. Lantas apakah motor dan mobil yang disita tersebut sudah mengalami proses hukum?

"Jadi yang di sana (lokasi penyitaan) itu bisa jadi yang perkaranya belum selesai. Kalau yang berorientasi pada masalah kami adalah bukti laka. Jadi yang di sana itu sudah prosedural dan diberlakukan penyitaan," terangnya lagi.

Selain Polisi, lembaga penegak hukum lain juga bisa menyita kendaraan tersebut.


"Jadi Polisi bisa menyita Jaksa bisa menyita Hakim juga bisa menyita. Kalau dari Kepolisian, kami maksimalkan 2-3 bulan untuk dilimpahkan ke kejaksaan, baik tersangka atau barang bukti, maka barang bukti itu otomatis sudah beralih ke jaksa," lanjut Herman.

Pihak Kepolisian sendiri menurut Herman boleh melakukan penahanan terhadap tersangka pada 20 hari pertama kemudian 40 hari kedua.

"Bersamaan dengan itulah Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pengadilan," pungkas Herman. (lua/dry)

Hide Ads