Meski kebijakan motor masuk jalan tol ini masih sekadar usulan, komunitas KOCI (KTM Owners Community Indonesia) memandang, pemerintah Indonesia belum perlu menerapkan kebijakan motor masuk tol dalam waktu dekat ini juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kesadaran dan tingkat safety berkendara pemotor Indonesia yang masih rendah, menurut Alfriandy pemerintah Indonesia lebih baik fokus memperketat regulasi Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih dahulu.
"Jika kebijakan ini benar diberlakukan, harusnya yang boleh masuk tol kan motor 250 cc ke atas. Kalau di bawah 250 cc, nanti nggak bisa sekencang mobil kecepatannya, dan gampang limbung karena bobot yang ringan," lanjut Alfri.
Oleh sebab itu, Alfri mengusulkan agar pemerintah memperketat regulasi pembuatan SIM khusus motor 250 cc ke atas.
"Sebab ini bakal paralel dengan pembuatan SIM berdasarkan kapasitas cc. Karena cc 250 ke atas yang saya tahu nanti harus pakai SIM C1. Terus 1.000 ke atas C2. Harusnya nanti regulasinya diperketat lagi," pungkas Alfri. (lua/rgr)












































Komentar Terbanyak
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik, Sekarang Jadi Segini
Baru Jual 1 Mobil, Polytron Sudah Ungguli Merek Jepang-China Ini di Indonesia
Intip Garasi Kakanwil Pajak Jakarta Utara yang Dicopot Purbaya